Minggu, 28 April 2024

4.292 Kasus Pidana Ditangani Polrestabes Surabaya pada 2023, Mulai Narkoba hingga Pecah Kaca

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya waktu jumpa pers kasus pembunuhan GRT anak DPR RI terhadap DAS wanita asal Sukabumi Jawa Barat, Jumat (6/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sepanjang 2023 ini Polrestabes Surabaya mencatat ada 4.292 tindak pidana yang terjadi, dengan 78,9 persen di antaranya terselesaikan.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya menyebut, jumlah tindak pidana itu menurun empat persen jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 4.534 kasus.

“Penyelesaiannya (tahun ini) sebanyak 3.389,” katanya pada Sabtu (30/12/2023).

Dari seluruhnya, 2.156 kasus menjadi perhatian masyarakat. Terdiri dari narkoba 787 kasus, perjudian 100 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 324 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 114 kasus, curanmor 544 kasus dan anirat 294 kasus.

“Kasus dan ini turun sebelas persen dibanding 2022, dengan persentase penyelesaian perkaranya selama 2023 sebanyak 89,7 persen,” tutur dia.

Sementara, terdapat 64 kasus tergolong paling menonjol dan menjadi atensi Polrestabes Surabaya. Seperti modus pecah kaca, bobol rumah, hingga modus pecah ban, pembunuhan bayi, pengeroyokan, mafia tanah, judi online, dan lainnya.

“Dengan total tersangka yang kita amankan 654 orang,” ungkap dia.

Untuk mengantisipasi tindak kejahatan, Polrestabes Surabaya telah melakukan sejumlah upaya seperti membentuk tim respati presisi sebagai respons cepat tindak. Tim ini berpatroli setiap hari untuk mengantisipasi tindak kejahatan juga konflik warga maupun merespons pengaduan masyarakat secara cepat.

“Dari Polsek jajaran juga melakukan kegiatan cipta kondisi di malam hari dengan rayonisasi sebanyak tujuh titik,” tutupnya. (lta/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs