Minggu, 28 April 2024

Ada Pejabat Korupsi Lagi, Presiden Tegaskan Komitmen Perbaikan Sistem Pencegahan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan keterangan pers di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden mengatakan, pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem untuk mencegah berbagai macam praktik korupsi di kementerian/lembaga.

Salah satu bentuk konkretnya dengan menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa kementerian/lembaga melalui katalog elektronik.

Kalau ada pejabat yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar sistem, Presiden menyerahkan sepenuhnya untuk diproses hukum.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara, hari ini, Kamis (27/7/2023), di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, merespons kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

“Perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-katalog, sekarang yang masuk kan sudah lebih dari 4 juta produk, yang sebelumnya hanya 50 ribu. Artinya itu perbaikan sistem. Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (proyek), ya kalau terkena OTT, ya hormati proses hukum yang ada,” ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/7/2023), menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Kepala Basarnas sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Basarnas periode 2021-2023 itu terindikasi menerima aliran uang suap Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Letkol TNI Afri Budi Cahyanto Koordinator Administrasi Kepala Basarnas sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, ada tiga orang tersangka pemberi suap dari pihak swasta. Masing-masing Mulsunadi Gunawan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena berstatus militer, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Proses pengusutan kasus dugaan korupsi itu ditangani Tim Gabungan Puspom TNI dan Penyidik KPK.(rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
32o
Kurs