Jumat, 29 Maret 2024

AJI Surabaya Mengecam Pengeroyokan Lima Jurnalis Saat Bertugas Liputan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Para jurnalis yang menjadi korban pemukulan saat berada di Polrestabes Surabaya, Jumat (20/1/2023) kemarin. Foto: Istimewa.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam penganiayaan dan intimidasi terhadap lima jurnalis di Surabaya oleh sekelompok orang, Jumat (20/1/2023) malam.

Penganiayaan dan intimidasi itu terjadi saat para korban sedang meliput penyegelan tempat hiburan malam di Jalan Simpang Dukuh, Kota Surabaya.

Eben Haezer Ketua AJI Surabaya mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, penganiayaan itu dilakukan oleh belasan orang.

“Menurut pengakuan korban, peristiwa penganiayaan itu bermula sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat kemarin,” kata Eben dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

Untuk diketahui lima jurnalis yang menajdi korban adalah Rofik dari Lensa Indonesia, Firman dan Ali dari iNews, Anggadia dari Berita Jatim, dan Didik pewarta foto LKBN Antara.

Eben melanjutkan, mereka datang ke warung depan tempat hiburan di Jl. Simpang Dukuh, Surabaya, untuk meliput penyegelan tempat hiburan malam.

Penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP Pemprov Jatim dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Lalu secara tiba-tiba, ada seorang perempuan yang tak mereka kenal berteriak dengan nada marah dan menyuruh mereka naik ke lantai lima untuk bertemu seorang pria.

Karena merasa tak mengenal pria yang namanya disebutkan oleh perempuan itu, mereka pun menolak.

“Saat itu, para korban sedang menunggu kedatangan dinas terkait untuk melakukan wawancara doorstop,” ucap Eben.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Angga, Firman, dan Rofik menunggu di depan lift gedung. Mereka kembali diajak naik untuk menemui pria yang namanya disebutkan oleh perempuan tak dikenal tadi.

Sekali lagi, permintaan itu ditolak karena mereka masih ingin melakukan wawancara doorstop dengan dinas terkait. Pukul 15.00 WIB, Rofik kembali menuju warung depan untuk menghampiri Didik.

Saat itulah, Rofik mendengar provokasi kembali dari perempuan yang sama. Adu mulut terjadi. Hanya selang hitungan detik, belasan pria tak dikenal yang sempat mengintimidasi Angga dan Firman saat di gedung, menghampiri Rofik di warung.

Belasan pria itu langsung memukul Rofik di bagian kepala belakang, wajah, pinggang bagian belakang kanan, hingga pelemparan kursi dan injakan kaki pada paha dan betis berulang kali.

Didik juga mengalami tendangan di bagian kaki kanan, dan pemukulan menggunakan helm di tangan kanan. Firman dan Angga mengalami intimidasi dan sempat memghindari pemukulan.

Lalu, pukul 15.20 WIB mereka memutuskan mundur karena semakin banyak massa dari preman yang tersulut emosinya. Namun, sepeda motor Angga dan Rofik ditahan oleh para pelaku dan baru bisa diambil setelah polisi mendampingi mereka ke lokasi.

Setelah kejadian itu, para jurnalis tersebut membuat laporan ke Polrestabes Surabaya di hari yang sama.

Sementara itu AKP Zainul Abidin Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan pukul 14.00 siang tadi para jurnalis itu kembali diperiksa untuk dimintai keterangan kembali.

“Iya betul, ini masih ranahnya penyelidikan. Nanti kami akan memanggil saksi-saksi yang ada di TKP,” kata Abidin saat dihubungi suarasurabaya.net.

Berdasarkan kronologi kekerasan tersebut, AJI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Tindakan para pelaku tergolong melanggar Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Mengecam berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, terlebih yang terkait dengan aktivitas jurnalistiknya.

3. Mengapresiasi para korban yang berinisiatif melaporkan tindakan para pelaku kepada aparat penegak hukum.

4. Mendorong publik untuk tidak melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis seperti apapun bentuknya. Sebab, pada dasarnya jurnalis adalah kepanjangan tangan publik yangbertugas memenuhi hak-hak publik untuk tahu (public right to know). Selain itu, UU menyatakan bahwa pers nasional mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan jurnalistik.

5. Mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memproses hukum siapapun yang terlibat, baik yang bertindak sebagai pelaku maupun sebagai aktor intelektualnya.(wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs