Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (7/12/2023), kembali mengagendakan pemeriksaan Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) terkait kasus dugaan korupsi.
Ali Fikri Kepala Biro Pemberitaan KPK mengatakan, Penyidik KPK sudah mengirim surat pemanggilan kepada Eddy Hiariej sebagai tersangka, untuk datang ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Tapi, ternyata Eddy Hiariej tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ricky Sitohang pengacara Eddy menyebut kliennya tidak bisa datang memberikan keterangan dengan alasan sakit.
“Tadi sebetulnya sudah siap-siap berangkat (ke KPK), tapi Pak Wamen sudah limbung, dia sakit, obatnya banyak banget,” ujarnya di Gedung KPK.
Maka dari itu, Ricky mengajukan surat permohonan kepada Penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Kami tetap mematuhi, minta reschedule. Surat permohonan sudah kami ajukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej menjalani pemeriksaan di Kantor KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sekadar informasi, Kamis (9/11/2023), Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengumumkan pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) empat orang tersangka.
Rinciannya, satu orang sebagai pemberi gratifikasi, dan tiga orang penerima termasuk Eddy Hiariej.
Lalu, Rabu (6/12/2023), Eddy yang tercatat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada mengajukan surat undur diri dari posisi Wamenkumham.
Kasus tersebut berawal dari laporan Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Selasa (14/3/2023) kepada KPK.
Dalam laporannya, Ketua IPW menduga Eddy menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan seorang pengusaha yang berkonsultasi masalah hukum.
Sesudah melakukan verifikasi laporan yang masuk, Divisi Pengaduan Masyarakat KPK meneruskan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.
Merespons laporan dugaan korupsi, Senin (20/3/2023), Wamenkumham bersama asisten pribadi dan kuasa hukumnya datang ke Kantor KPK.
Dalam keterangannya usai bertemu Penyidik KPK, dia membantah menerima gratifikasi Rp7 miliar seperti yang dilaporkan Ketua IPW. (rid/ipg)