Senin, 29 April 2024

Kemensetneg Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Wamenkumham dari KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya sudah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sebagai tersangka korupsi.

Tapi, pria yang akrab disapa Eddy Hiariej sampai sekarang masih berstatus pejabat negara aktif.

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Eddy Hiariej dari Kabinet Indonesia Maju.

Karena, sampai pukul 16.00 WIB sore hari ini, Kamis (30/11/2023), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari KPK.

“Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurut Ari, surat pemberitahuan akan sesegera mungkin disampaikan kepada Joko Widodo Presiden begitu diterima Kemensetneg.

Dia melanjutkan, Keppres paling cepat terbit tanggal 3 Desember 2023, sekembalinya Kepala Negara dari Dubai dalam rangka kunjungan kerja.

Sebelumnya, Kamis (9/11/2023), Alexander Marwata Wakil Ketua KPK menyebut sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) empat orang tersangka.

Rinciannya, satu orang sebagai pemberi gratifikasi, dan tiga orang yang menerima termasuk Eddy Hiariej.

Kasus itu berawal dari laporan Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Selasa (14/3/2023) ke Kantor KPK.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan seorang pengusaha yang berkonsultasi mengenai masalah hukum.

Sesudah melakukan verifikasi laporan yang masuk, Divisi Pengaduan Masyarakat KPK meneruskan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.

Merespons laporan dugaan korupsi tersebut, Senin (20/3/2023), Wamenkumham bersama asisten pribadi dan kuasa hukumnya mengklarifikasi ke Kantor KPK.

Usai memberikan keterangan kepada pihak KPK, dia membantah menerima gratifikasi Rp7 miliar seperti laporan Ketua IPW. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs