Selasa, 10 Desember 2024

Antrean Penghuni Rusunawa Surabaya Hampir 11 Ribu, Pemkot Tutup Pendaftaran dan Perketat Syarat

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Rusunawa Gunung Anyar Surabaya. Foto: surabaya.go.id

Antrean masyarakat untuk menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Surabaya tembus 10.776 keluarga. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup pendaftaran permohonan pemakaian rusun sekaligus memperketat persyaratan calon penghuni.

Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menyebut, penutupan pendaftaran harus dilakukan lantaran antrean sudah panjang dan terbatasnya ketersediaan unit hunian. Ditambah lagi tidak adanya pembangunan rusun baru.

“Antrean permohonan rusun hingga detik ini sebanyak 10.776 keluarga, ini realtime karena ada di e-rusun. Jumlah ini sebenarnya sudah berkurang dibanding awal tahun 2023 yang tembus 12 ribuan. Mereka yang keluar rusun itu ada yang sudah benar-benar lulus dari keluarga miskin (gakin) dan ada pula yang kami tertibkan,” kata Irvan lewat keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net pada Kamis (28/9/2023).

Selain itu, persyaratan penghuni rusun juga sudah diperketat. Tujuannya, memastikan pemanfaatan rusunawa sesuai dengan peruntukan, yakni khusus warga kategori keluarga miskin (gakin). Artinya, bagi warga yang sudah tidak masuk ke dalam kategori gakin harus keluar dari rusun.

Adinda Setyoningrum Kepala UPT Rumah Susun menambahkan, beberapa aturan dalam Perwali Nomor 93 tahun 2023 yang menjadi payung hukum terkait rusunawa memuat norma-norma baru. Seperti kategori masyarakat yang bisa mengajukan permohonan menempati rusunawa.

Dalam aturan lama sebelumnya, hanya mendefinisikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sedangkan di aturan baru ada penyebutan dan kategori-kategori menjadi keluarga miskin atau gakin.

“Mangkanya kami mulai sesuaikan peraturan baru itu. Jadi, yang bisa masuk adalah warga yang masuk kategori gakin dan sudah tinggal di Surabaya selama lebih kurang lima tahun,” katanya.

Selain itu, Pemkot juga membatasi penghuni yang boleh tinggal, yaitu bapak, ibu dan anaknya yang belum menikah dan masih dalam satu kartu keluarga (KK). Untuk cucu, harus dengan status kedua orang tua meninggal.

“Selain agar lebih tertib, hal ini berdasarkan kelayakan tinggal dalam unit rusun karena unit rusun ukurannya juga terbatas. Sehingga penghuninya juga terbatas,” ujarnya.

Adinda menyebut, dalam aturan yang baru ini, juga ada sanksi dan penertiban yang akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya secara bertahap, mulai dari teguran hingga peringatan penertiban.

“Untuk penertiban ini biasanya pengosongan oleh petugas namun sekarang juga dipertegas penghuni diminta mengosongkan unitnya sebelum dikenai sanksi penyegelan,” terangnya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Mobil Seruduk Warung di Jalan Kedungdoro Surabaya

Surabaya
Selasa, 10 Desember 2024
26o
Kurs