Senin, 29 April 2024

Aturan Baru SIM Wajib Sertifikat Pelatihan Mengemudi, Pakar Soroti Kompetensi Instruktur

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Kepolisian menerbitkan aturan baru soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon SIM melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Namun, tidak semua kursus mengemudi memiliki instruktur yang kompeten untuk melatih pemohon SIM.

Hal tersebut menjadi konsen Sony Susmana Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (20/9/2023).

“Ini kan amanat Undang-Undang Lalu Lintas, karena sampai saat ini kecelakaan tinggi jadi ini program baik. Sekarang pertanyaannya, mereka (intstruktur pengemudi) yang sudah disertifikasi kompeten atau tidak?,” ujarnya.

Menurut Sony, safety driving itu ada kaitannya dengan nyawa. Selama ini banyak instruktur yang ilmunya berdasarkan “katanya”. Hal ini membuat sering terjadi misinformasi dalam menyampaikan materi mengemudi. Oleh karena itu, perlu adanya sertifikasi untuk instruktur.

Dalam menentukan kompetensi seorang instruktur, instruktur tersebut harus disertifikasi lewat Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP).

“Itulah kenapa saya dari tahun 1994 jadi instruktur sampai sekarang belum pernah disertifikasi BNSP, karena ilmu bisa dibeli, jam terbang tidak bisa dibeli. Mereka ujug-ujug disertifikasi, materinya apa? Saya itu level dan level 4 itu profesional,” ucapnya

Harusnya ada level yang dijelaskan, sambung Sony, untuk menekan risiko kecelakaan. Setidaknya dapat berlalulintas lebih baik.

Sayangnya, sampai sekarang, sekolah mengemudi yang ada hanya formalitas untuk memenuhi undang-undang. Sony mengungkapkan bahwa untuk melatih seorang pemudi setidaknya perlu dua hari dibandingkan 1-6 jam saja. Memang sulit, tapi itulah konsekuensinya jika ingin menekan angka kecelakaan.

Di sisi lain, adapun asosiasi sekolah pengemudi yang membawahi beberapa sekolah mengemudi. Korlantas pun juga sudah berbicara dengan beberapa sekolah mengemudi terkait peraturan pembuatan SIM yang baru ini.

“Gak bisa kita ngomong trus eksekusi, harus ada kesepakatan, bentuk formula. itu saya nggak tahu. yang saya denger dari temen kok gini, kok dipaksain ya. Saya cuma nampung,” ungkap Sony.

Sony membeberkan pula tentang kekurangan yang ada dalam kebijakan ini. Tidak semua lembaga sekolah mengemudi masuk dalam asosiasi, sehingga materi bisa berbeda. Adapun ketidakjelasan dalam materi asesmen, karena instruktur yang lulus tiba-tiba sudah level 4.

“Sekolah mengemudi itu punya instruktur yang kompeten, bukan hanya tersertifikasi tapi juga komplit hardskill dan softskill. Kalau tidak punya, jangan buka sekolah mengemudi. Kalau misalnya sekolah pengemudi gak punya, harus bekerja sama dengan yang bener-bener instruktur. Sehingga informasi yang diberikan benar-benar valid,” jelas Sony. (bnt/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs