Sabtu, 7 Desember 2024

Delapan Orang Provokator Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Diringkus Polisi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Empat dari delapan orang tersangka provokator kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik waktu dihadirkan dalam jumpa pers penetapan tersangka di Mapolres Gresik, Senin (21/11/2023). Foto: Istimewa.

Polisi meringkus delapan tersangka di balik bentrok suporter Gresik United dengan aparat kepolisian di Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu (19/11/2023) sore.

AKBP Aditya Panji Anom Kapolres Gresik menyatakan delapan tersangka yang diamankan merupakan provokator di balik peristiwa kisruh usai pertandingan Liga 2 antara Gresik United melawan Deltras Sidorarjo.

“Sudah dilakukan pemeriksaan. Gelar perkara, dan pengumpulan barang bukti, serta pendalaman saksi – saksi. Ditemukan delapan tersangka,” kata Adhitya waktu jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023).

Empat di antara delapan tersangka yang diamankan polisi masih di bawah umur. Sedangkan empat tersangka lainnya berinisial FJ (24), JH (20), MT (49) dan S (26), semua berasal dari Gresik.

“MT 49 tahun, warga Kebungson, Gresik, merupakan ketua harian suporter Gresik United dan aktor intelektual,” ujar Kapolres Gresik

Sementara tersangka S asal Cerme adalah dirijen Ultras Gresik berperan mengarahkan para suporter turun ke VIP. Tersangka lainnya, FJ asal Gapuro Sukolilo Gresik dan JH asal Kedayang, Kebomas, Gresik, berperan melempar batu ke polisi.

Sedangkan terkait empat tersangka lain yang masih di bawah umur berstatus anak berhadapan dengan hukum. Adhitya tak menampik bakal ada tambahan tersangka lain dalam kasus ini.

“Kita masih dalami lagi, kemungkinan ada tambahan tersangka lain. Karena ada beberapa fasilitas kendaraan dinas rusak satu mobil provos, satu kendaraan bus Deltras FC, serta kaca stadion pecah, akibat lemparan batu,” ujarnya.

Kemudian barang bukti yang diamankan polisi dari perbuatan tersangka adalah bebatuan di TKP, satu unit handphone milik tersanka dan sebilah kayu yang digunakan sebagai sarana pengrusakan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP 160 KUHP dan diterapkan Pasal 211 dan 212 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, bentrokan terjadi antara pendukung Gresik United dengan aparat kepolisian di luar Stadion Gelora Joko Samudro (GJOS), Minggu sore. Bentrokan ini terjadi setelah Gresik United dikalahkan Deltras Sidoarjo dengan skor 1-2.

Insiden ini bermula ketika puluhan suporter melakukan demo di depan pintu masuk VIP Stadion GJOS atas kekalahan timnya. Aksi ini kemudian diadang oleh petugas kepolisian. Merasa tak terima, massa melakukan pelemparan benda keras.

Bus yang digunakan untuk mengangkut bus Deltras juga tak luput dari sasaran lemparan massa. Aparat kepolisian pun mendesak massa hingga ke sisi selatan stadion. Karena situasi yang makin tidak kondusif, aparat melepaskan gas air mata ke arah massa. (wld/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 7 Desember 2024
24o
Kurs