Senin, 29 April 2024

Delapan WNA Asal Iran Divonis Hukuman Mati karena Selundupkan 319 Kilogram Sabu

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran divonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10/2023). Foto: Antara Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran divonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10/2023). Foto: Antara

Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran divonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10/2023).

Dilansir dari Antara, Uli Purnama Ketua Majelis Hakim pada saat membacakan vonis bergiliran menyatakan bahwa kedelapan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.

Karena kedelapan WNA tersebut berupaya menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi dengan putusan hukuman mati,” ujarnya.

Amir Naderi yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup karena perannya menunjukkan di mana letak sabu disembunyikan dalam kapal, juga divonis hukuman mati oleh hakim.

Dengan vonis ini status para terdakwa naik menjadi terpidana mati. Adapun salah satu hal yang memberatkan yaitu para terdakwa menyeludupkan sabu ke Indonesia yang dilakukan secara profesional dan merupakan jaringan Internasional untuk peredaran gelap golongan satu jenis sabu-sabu.

Ronny Bona Tua Hutagalung JPU Kejari Cilegon sebelumnya mengungkapkan, berdasarkan vonis hukuman mati terhadap delapan WNA Iran yang telah dibacakan, dalam hal ini Kejari Cilegon menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir atas putusan tersebut karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir, memang kita memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan mati 8 WNA,” tuturnya di Halaman PN Serang.

Menurut Ronny, putusan tersebut sudah maksimal karena hal yang memberatkan adalah para terdakwa merupakan jaringan internasional peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional RI bersama Bea Cukai menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan menggunakan kapal nelayan pengangkut ikan melalui jalur laut di Perairan Selatan. Para tersangka merupakan warga negara asing asal Iran.

Komjen Pol. Petrus R. Golose Kepala BNN RI mengungkapkan, penyelundupan narkotika ini termasuk jaringan Internasional, kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime (TOC) bersifat lintas batas negara.

“Hasil barang bukti yang didapat sekarang dan masih dalam pengembangan sebanyak 309 paket sabu. Itu akan dilakukan pengecekan secara laboratorium untuk analisa kualitatif kandungan senyawa Metamfetamin,” ujar Petrus R. Golose usai meninjau TKP penangkapan sabu di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Cilegon, Banten, Jumat (24/2/2023).(ant/ath/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs