Sabtu, 20 April 2024

DPR Desak Pengembang Apartemen Meikarta Segera Selesaikan Persoalan dengan Konsumen

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menerima perwakilan konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM), Jumat (10/2/2023), di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: istimewa

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, DPR bakal membela Konsumen Apartemen Meikarta yang dikembangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Usai melakukan audiensi dengan perwakilan konsumen Meikarta, Jumat (10/2/2023), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Dasco menegaskan DPR akan terus mendorong PT MSU beriktikad baik dan menyelesaikan persoalan.

“Para korban sudah melakukan pelaporan ke sejumlah komisi terkait, Komisi V, VI, III, XI, dan hari ini saya mendengarkan keluhan para korban. Kami ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus,” ujarnya.

Legislator dari Partai Gerindra itu melanjutkan, sikap DPR RI membela para korban bukan bentuk merintangi pergerakan ekonomi dan pembangunan.

Menurutnya, keberpihakan anggota dewan pada korban merupakan peringatan supaya pengembang bisa bekerja dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Kami sangat mendukung upaya Pemerintah baik dari segi pembangunan dan investasi. Tapi, kami juga ingatkan proses itu harus diiringi dengan langkah-langkah pengembang yang baik, dan tidak melanggar hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dasco mengingatkan PT MSU jangan mengabaikan hak-hak para konsumen, khususnya korban Meikarta. Apalagi, sampai menggugat para korban karena meminta pengembalian uang.

“Jangan sampai ada orang yang mempunyai hak, kemudian melakukan hak konstitusional lalu dipidanakan,” katanya.

Ketua Harian Partai Gerindra menekankan pengembang segera komunikasi dengan para konsumen Meikarta, dan segera mengembalikan hak-hak para korban.

Sekadar informasi, PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM).

Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan Gedung DPR dan Bank Nobu, Jakarta, akhir tahun 2022.

Dalam unjuk rasa itu, para korban meminta PT MSU mengembalikan uang yang sudah dibayarkan karena belum mendapatkan unit apartemen sesuai perjanjian.(rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs