Senin, 29 April 2024

Eddy Hiariej Wamenkumham Penuhi Undangan Klarifikasi KPK

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Eddy Hiariej Wamenkumham dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Foto: Antara

Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

Ricky Herbert Parulian Sitohang kuasa hukum Eddy mengatakan bahwa kliennya hadir untuk memberikan klarifikasi.

“Jadi hanya klarifikasi beberapa hal yang menyangkut kemarin dan sudah di-clearkan semua,” kata Ricky di Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Meski demikian, Ricky enggan berkomentar lebih lanjut soal apa saja yang diklarifikasi lembaga antirasuah kepada kliennya.

“Nanti untuk substansi itu urusan KPK, karena itu kan rahasia penyidik,” ujarnya.

Ricky juga menyanggah kabar bahwa laporan yang dialamatkan kepada kliennya telah naik ke tahap penyidikan.

“Enggak, jangan berandai-andai,” kata Ricky.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar, dilansir Antara.

Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK pada Selasa (14/3/2023) lalu.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, Ricky Herbert Parulian Sitohang kuasa hukum Eddy Hiariej membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Dia mengungkapkan, bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan, tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

“Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” pungkasnya. (ant/fra/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs