Sabtu, 27 April 2024

KPK Periksa Budi Karya Perihal Mekanisme Proyek di Kemenhub

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Rabu (26/7/2023). Foto : Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan (Menhub) dan Novie Riyanto Direktur Jenderal Perkeretaapian, diperiksa terkait mekanisme pelaksanaan proyek di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian,” ujar Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dilansir Antara, Kamis (27/7/2023).

Ali mengatakan, kedua saksi juga diperiksa soal pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut. Budi Karya dan Novie Riyanto diperiksa penyidik KPK selama sekitar sepuluh jam pada Rabu (26/7/2023) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Usai diperiksa, Budi Karya mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap KPK untuk menindak kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi. Terima kasih kepada KPK yang dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia,” kata Budi di Gedung ACLC KPK, Rabu sore.

Usai diperiksa, Budi menolak untuk memberikan komentar mengenai pemeriksaannya dan mengarahkan pernyataan terkait hal tersebut kepada penyidik KPK.

“Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan KPK,” katanya. (ant/dvn/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs