Rabu, 1 Mei 2024

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 10 WNA yang Menyalahgunakan Visa

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Kiri ke kanan: Hendro Tri Prasetyo Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim dan Verico Sandi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jumat (7/7/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak mendeportasi total 10 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan visa, selama periode Januari-Juni 2023.

Verico Sandi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyebut, rata-rata mereka berasal dari wilayah ASEAN.

“(Rata-rata penyalahgunaannya) tinggal di Indonesia, lebih dari (waktu) izin tinggal dan melakukan kegiatan tidak sesuai izin yang diberikan,” jelas Veri ditemui suarasurabaya.net di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jumat (7/7/2023).

Para WNA yang menetap melebihi batas waktu izin tinggalnya itu tersebar di beberapa lokasi yang dinaungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.

Diketahui wilayah yang dinaungi terdiri dari Lamongan, Gresik, Bojonegoro, Tuban, serta 12 kecamatan di wilayah Surabaya barat dan bagian utara.

“Beberapa di kabupaten luar Surabaya, ada yang di Surabaya,“ katanya lagi.

Jumlah itu hampir mengejar total WNA yang dideportasi tahun lalu mencapai 16 orang. Tapi Verico mengklaim petugas sudah gencar sosialisasi mencegah penyalahgunaan visa oleh orang asing.

“Kita senantiasa, sosialisasi melalui medsos, cetak, online, seluruh platform yang bisa digunakan untuk menyampaikan informasi, untuk senantiasa mendatangkan orang asing sesuai visa dan izin yang diberikan. Kemudian melaui koordinator tim pengawasan orang asing di tiap kabupaten, termasuk Surabaya ada 12 kecamatan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak ini, dan di pelabuhan laut untuk pengawasan orang asing sehingga bisa optimal,” paparnya.

Begitu juga Hendro Tri Prasetyo Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim menyebut, penyebab pelanggaran atau penyalahgunaan visa oleh turis asing karena banyak dari mereka yang belum teredukasi.

“Urgensi orang asing datang ke Indonesia kan beragam, ada yang kerja, wisata, atau ketemu keluarga. Banyak yang tidak teredukasi dengan jenis visa apalagi yang berasal dari ASEAN,” jelasnya.

Sehingga seringkali, mereka tidak memperpanjang visanya dan menetap ilegal.

“Kadang yang dipakai untuk masuk Indonesia, membuat mereka terlena tidak memperpanjang, terjadi overstay. Dan izin tinggal tidak secara legal,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak memberi sanksi deportasi bagi HRB (47 tahun) Warga Negara Malaysia setelah ketahuan menetap melebihi izin tinggal visa kunjungannya satu tahun lebih. Ia juga dilaporkan mengganggu ketertiban umum di kawasan Modo Lamongan, tempat S istri yang dinikahinya secara sah per Juli 2022. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
29o
Kurs