Senin, 29 April 2024

WN Malaysia Menyalahgunakan Visa Demi Menikahi Warga Lamongan, Berujung Dideportasi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
HRB (47 tahu) warga negara Malaysia yang dideportasi usai menyalahgunakan visa kunjungan dan dilaporkan mengganggu ketertiban di Lamongan, Jumat (7/7/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi seorang Warga Negara Malaysia yang menyalahgunakan visa kunjungan (visa on arrival) demi menikahi warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Verico Sandi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyebut, pria inisial HRB (47 tahun) kelahiran Pahang, Malaysia itu masuk ke Indonesia pada bulan Mei 2022.

“Izin tinggal dia adalah izin tinggal kunjungan 30 hari. Masuk bulan Mei 2022 dan sudah habis berlaku sejak 30 Juni 2022,” kata Verico.

HRB (47 tahun) WN Malaysia dihadirkan dalam konferensi pers sebelum dideportasi besok, Sabtu (8/7/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kepada petugas, HRB mengaku sengaja datang ke Indonesia demi menikahi perempuan berinisial S, warga Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Pernikahan HRB dan S tercatat di Kantor Uurusan Agama (KUA) pada bulan Juli 2022.

Penyalahgunaan visa kunjungan yang dilakukan pria ini baru diketahui petugas usai ada laporan warga 3 Juli 2023 lalu. HRB dilaporkan karena sering mabuk sehingga mengganggu ketertiban umum.

“Selama tinggal, sering melakukan kegaduhan dan teriak-teriak. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan itu,” jelasnya.

Setelah dicek, HRB seharusnya meninggalkan Indonesia Juni 2022 lalu karena izin tinggalnya sebagai pengunjung habis.

“Selama tinggal, anggota keluarga, adik kandung dari istrinya (HRB) memberi keterangan, yang bersangkutan sehari-hari mencari rumput pakan ternak sapi dan membuka warung kopi di tempat orang asing itu tinggal (di Lamongan),” bebernya.

Petugas memutuskan sanksi deportasi bagi HRB dilakukan besok, Sabtu (8/7/2023) melalui Bandara Juanda.

“Lalu selanjutnya setelah dideportasi orang asing itu (HRB) datanya akan kami lakukan untuk dimasukkan ke dalam daftar cekal. Berlaku 6 bulan (sanksi deportasi),” tandasnya. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
28o
Kurs