Senin, 29 April 2024

Jaksa Agung Instruksikan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Capres-Cawapres sampai Pemilu Tuntas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung. Foto: Antara/Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung RI akan menunda seluruh proses pemeriksaan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang terindikasi terlibat kasus korupsi, sampai selesainya proses Pemilu 2024.

Penundaan pemeriksaan juga berlaku untuk calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah yang ikut kontestasi pemilu mendatang.

Lewat memorandum yang disampaikan hari Minggu (20/8/2023), Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung RI menginstruksikan jajarannya menunda pengusutan seluruh kasus baik yang masih tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Menurutnya, kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah pemanfaataan penegakan hukum sebagai alat politik praktis pihak-pihak tertentu.

Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya cermat dan hati-hati menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan capres-cawapres, caleg, dan calon kepala daerah.

Selain itu, Burhanuddin mendorong jajarannya bersikap aktif, kolaboratif, dan koordinatif setiap menangani laporan pengaduan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus.

Hal itu penting untuk mengantisipasi indikasi laporan terselubung bersifat kampanye hitam yang bisa menghambat berlangsungnya pemilu sesuai prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, Burhanuddin memerintahkan jajaran Intelijen Kejaksaan segera memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam proses pemilu sebagai bentuk pencegahan dini.

Jaksa Agung juga berharap intelijen bisa mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, untuk memitigasi suatu permasalahan sebelum muncul ke permukaan.

Sedangkan untuk jajaran Tindak Pidana Umum, dia menginstruksikan segera mengidentifikasi dan menginventarisir seluruh potensi pidana yang bisa terjadi sebelum hingga sesudah Pemilu 2024.

Jaksa Agung pun menekankan pentingnya petunjuk teknis penanganan tindak pidana Pemilu guna mengantisipasi disparitas dalam penanganan perkara.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengingatkan Kejaksaan Agung harus menjaga dan menjunjung tinggi netralitas.

Artinya, jaksa tidak boleh memihak, berafiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya terutama penegakan hukum.

Selain itu, Burhanuddin mengimbau seluruh jajarannya mengantisipasi polarisasi di masyarakat menjelang Pemilu 2024, antara lain akibat hoaks dan fitnah yang disebarkan pihak tertentu untuk menciptakan kebencian serta ketakutan.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 akan menjadi momen bersejarah bagi Indonesia. Karena dalam satu tahun, rakyat memilih anggota legislatif, Presiden serta Wakil Presiden yang dijadwalkan tanggal 14 Februari.

Selanjutnya, tanggal 27 November 2024, rakyat bisa memilih kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs