Senin, 29 April 2024

Jaksa KPK Tuntut Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat 12 Tahun Penjara

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suasana persidangan kasus korupsi terdakwa Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sahat Tua P Simanjuntak 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik dari Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif itu selama 5 tahun setelah menjalani pidana.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh Arif Suharmanto Jaksa KPK di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam tuntutan itu, Sahat dijerat dengan Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, staf ahli Sahat, Rusdi dituntut empat tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

Sedangkan hal yang meringakan terdakwa, tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

“Dengan hal ini, terdakwa atas nama Sahat Tua P Simandjuntak dituntut 12 tahun hukuman penjara. Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Arif Suharmanto JPU, Jumat (8/9/2023).

“Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Arif Suharmanto mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan pembuktian uang Rp 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi,” jelasnya.

Usai tuntutan itu, terdawa Sahat Tua P Simandjuntak maupun kuasa hukumnya tidak berkomentar dan memilih langsung meninggalkan wartawan yang menunggunya. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs