Kamis, 28 Maret 2024

Jelang Iduladha, Hewan Ternak dari Daerah Wabah LSD Wajib Vaksin Sebelum Dikirim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi. Tim pengemasan RPH Pegirian, Semampir, Surabaya, memasukan daging kurban yang telah ditimbang kedalam plastik food grade, Minggu (10/7/2022) Foto: Dok. suarasurabaya.net

Menjelang peringatan Iduladha, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mewajibkan hewan ternak yang berasal dari daerah wabah Lumpy Skin Disease (LSD) wajib divaksin sebelum dikirim ke daerah tujuan.

“Hewan (sapi/kerbau) yang berasal dari daerah wabah LSD harus sudah mendapatkan vaksinasi LSD minimal 21 hari,” dikutip dari SOP persyaratan teknis lalu lintas hewan antar wilayah saat Iduladha Dinas Peternakan Jatim, Senin (5/6/2023).

Untuk diketahui berdasarkan laporan iSIKHNAS dan hasil pengujian laboratorium, terdapat 26 kota/kabupaten se-Jatim yang terpapar penyakit LSD.

Merespon SOP lalu lintas hewan ternak dan menekan penyebaran penyakit LSD, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya telah membentuk mekanisme pengawasan lalu lintas.

Antiek Sugiharti Kepala DKPP Kota Surabaya menjelaskan, agar hewan ternak yang dikirim dari luar kota bisa masuk ke Surabaya. Maka harus membawa surat keterangan sehat dari pejabat veteriner setempat.

“Setiap hewan ternak yang diperdagangkan untuk momen kurban harus dalam kondisi sehat,” kata Antiek, Senin (5/6/2023).

Antiek melanjutkan, surat kesehatan itu nantinya akan dicek langsung oleh tim dari DKPP. Sedangkan untuk kondisi kesehatan hewan diperiksa oleh dokter hewan di wilayah setempat.

Mekanisme pengawasan lalu lintas hewan ternak untuk kurban itu sudah menyesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

SOP tersebut mengatur tentang sejumlah hal, misalnya seperti penerimaan hewan ternak dan persyaratan teknis kesehatan hewan yang dibutuhkan serta mendapatkan izin pengeluaran dari Provinsi Jatim.

Dalam hal ini Dinas Peternakan Provinsi Jatim mengatur soal persyaratan teknis lalu lintas hewan kurban. Di antaranya mendapatkan surat rekomendasi pemasukan dari provinsi tujuan dan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai syarat daerah yang dituju.

Kemudian dalam kurun waktu 14 hari sebelum dilalulintaskan maka dipastikan dalam kondisi sehat serta tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta Anthrax, hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun Sertifikat Veteriner dari Provinsi Jatim.

Di sisi lain, Antiek menyatakan DKPP siap melakukan sosialisasi kepada para pedagang hewan kurban terkait surat izin mendirikan lapak dagangan dari pihak kecamatan maupun kelurahan.

“Seperti tahun lalu, kami ada sosialisasi ke pedagang, peternak, dan masyarakat. Pemeriksaan di lapak-lapak penjualan hewan kurban,” ucap dia.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
28o
Kurs