Jumat, 19 April 2024

Kelompok Remaja Pembawa Sajam di Sidoarjo yang Viral di Medsos Berujung Bui

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Dua pelaku pembawa sajam waktu digelandang di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (14/3/2023). Foto: Istimewa

Kelompok pemuda bernama Warkang Sidoarjo menjadi buron kepolisian setelah video mereka membawa senjata tajam di kawasan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo pada Senin (13/3/2023) viral di media sosial (medsos).

Aksi mereka yang hendak tawuran itu pun meresahkan masyarakat. Oleh karena itu Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap pelaku yang diketahui membawa sajam di dalam video itu.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menuturkan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku pembawa sajam dalam video itu.

Kedua pelaku inisial D dan FS ditangkap pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB malam di rumahnya masing-masing. Yaitu di Kecamatan Balongbendo dan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

“Motif para pelaku membawa sajam karena akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Masing-masing membawa satu celurit berukuran besar,” ucap Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (14/3/2023).

Kronologi terjadinya tawuran itu bermula pada hari Senin, di mana kelompok Warkang Sidoarjo (kelompok pelaku) menerima pesan ajakan tawuran lewat direct message (DM) di Instagram.

Selanjutnya, pesan lewat DM Instagram itu diterukan ke WhatsApp Grup kelompok Warkang Sidoarjo. Kemudian sebanyak 25 anggota berkumpul di Ruko Citra Harmoni daerah Trosobo sekitar pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju daerah Wonoayu untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.

Sekitar pukul 03.00 WIB kelompok pelaku tiba di simpang empat Wonoayu Sidoarjo namun ternyata kelompok penantang tidak datang.

“Namun aksi mereka ada yang merekam dan akhirnya tersebar dan viral di mesos,” ujar Kusumo.

Dua tersangka itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. Sebab kedua pelaku tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata senjata penikam, atau senjata penusuk.

“Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kusumo.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs