Sabtu, 4 Mei 2024

KemenPPPA Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Saat Main Gadget

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA. Foto: Humas KemenPPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan para orang tua untuk memberikan pengawasan terhadap konten informasi yang diakses anak saat menggunakan gadget.

“Hal ini harus menjadi bentuk kewaspadaan tersendiri bagi orang tua, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap konten informasi yang diakses anak saat menggunakan gadget,” kata Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA di Jakarta, melansir Antara, Jumat (25/8/2023).

Hal ini menanggapi beberapa konten animasi anak pada kanal YouTube Lellobee yang viral karena diduga mengandung unsur LGBT. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya pasangan sesama jenis dalam animasi tersebut.

Nahar mengatakan, saat ini kemajuan teknologi dan informasi yang dapat diakses dengan mudah menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi orang tua, karena besar peluang bagi anak-anak dapat mengakses informasi yang tidak sesuai dengan usianya.

Menurut dia, cuplikan video yang dianggap mengandung unsur LGBT ini merupakan bukti perkembangan teknologi dan informasi dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh anak.

Nahar mengatakan, sebagaimana yang termuat dalam Konvensi Hak Anak bahwa anak berhak mendapatkan Informasi yang layak anak, yaitu informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak

Lebih lanjut, bersifat melindungi anak dan kesehatan mental anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan dan sadisme, tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak.

Terkait hal ini, KemenPPPA akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk memasifkan imbauan terkait pengawasan orang tua dan keluarga atas informasi yang layak bagi anak.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, KemenPPPA diberikan mandat dalam penyelenggaraan koordinasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menjabarkan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

“Definisi keluarga menurut undang-undang merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang menjadi orang tua dalam sebuah keluarga. Sampai saat ini Indonesia tidak mengakui pernikahan pasangan sesama jenis,” katanya. (ant/fra/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
27o
Kurs