Minggu, 16 November 2025

Kementerian PUPR Sebut Penyaluran FLPP Capai 103.749 Rumah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - deretan perumahan bersubsidi. Foto: Antara

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mencatat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai 103.749 unit rumah hingga Juli 2023.

“Hingga (7/7/2023), realisasi FLPP mencapai 47,15 persen, yaitu sebanyak 103.749 unit,” kata Herry Trisaputra Zuna Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan di Jakarta dilansir Antara, Rabu (12/7/2023).

Herry juga memaparkan, untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp1,41 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) mencapai 42,59 persen atau 93.701 unit. Sedangkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 21,73 persen atau 2.624 unit.

Target bantuan pembiayaan perumahan tahun 2023 meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP sebanyak 220.000 unit, SSB sebanyak 754.004 unit, SBUM sebanyak 220.000 unit, dan Tapera sebanyak 12.072 unit.

Kementerian PUPR berkomitmen, untuk meningkatkan akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan.

Salah satunya melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Hal tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mengatasi kekurangan perumahan (backlog).

Untuk menjadi penerima FLPP, berdasarkan keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, maka harus memenuhi syarat-syarat diantaranya berkewarganegaraan Indonesia.

Kemudian belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.

Selanjutnya, penerima FLPP merupakan orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri. Belum memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan. (ant/fra/saf/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 16 November 2025
26o
Kurs