Minggu, 5 Mei 2024

Kepala Sekolah di Gresik Jadi Tersangka karena Pukuli Belasan Siswi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Suarasurabaya.net

Seorang kepala madrasah tsanawiah (MTs) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang dilaporkan atas kasus kekerasan kepada belasan siswinya, kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Hal itu disampaikan Iptu Aldhino Prima Wirdan Kasat Reskrim Polres Gresik, kalau kepala sekolah dengan inisial AN itu statusnya sudah menjadi tersangka setelah pemeriksaan yang dilakukan, Jumat (6/1/2023) malam kemarin.

“Iya betul sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Aldhino kepada suarasurabaya.net, Sabtu (7/1/2023).

Dari informasi yang dihimpun, AN memukul sekitar 15 siswi. Bahkan empat di antaranya diketahui sampai pingsan. Alasan pemukulan itu, karena belasan siswi tersebut ketahuan jajan di luar sekolah sehingga membuat AN geram.

Kata Aldhino, AN melakukan tindak kekerasan itu saat berada di ruangan kosong dan memakai tangan saja. Di sana para siswi itu disuruh berbaris dan dipukuli oleh AN.

Tindak kekerasan itu pun dilaporkan ke polisi, setelah ada salah satu murid yang melapor kejadian tersebut kepada keluarga korban.

“Dari keterangan pelapor, para siswi itu dipukul di bagian kepalanya,” ujarnya.

Sementara itu, sejak laporan kekerasan itu terbit. Para korban sudah mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Polres Gresik, karena ada beberapa korban yang trauma.

“Dalam proses pemeriksaan juga didampingi oleh orangtua dan P2TPA,” imbuh Aldhino.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan atau 351 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wld/bil)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
26o
Kurs