Sabtu, 4 Mei 2024

Ketua DPD RI: Kasus Kekerasan terhadap Anak Harus Dihentikan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
LaNyalla Mattalitti Ketua DPD RI. Foto: Humas DPD RI

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ketua DPD RI mengecam tindakan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun karena berdampak pada tumbuh kembang anak sehingga meminta semua pihak menangani hal ini secara serius.

“Kekerasan terhadap anak berdampak trauma psikologis dalam jangka waktu tertentu. Lebih jauh lagi akan memengaruhi penurunan kualitas generasi penerus,” kata LaNyalla di sela reses di Pamekasan, Senin (6/3/2023), menanggapi tindakan kekerasan oleh seorang petugas di Rumah Aman Anak Gayungan Surabaya kepada bocah berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Melansir dari Antara, ia mengaku prihatin karena belakangan ini jumlah kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap anak menerus meningkat.

“Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan. Harus ada upaya yang signifikan untuk menghentikan atau setidaknya menurunkan kasus,” katanya.

Pihak terkait, kata dia, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) diminta untuk memberikan pembinaan kepada institusi maupun lembaga pengelola rumah anak, yayasan, rumah singgah atau sejenisnya agar memahami langkah taktis dalam menjaga anak-anak dari tindakan kekerasan.

“Perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang terstruktur dan sistematis,” katanya.

“Anak-anak, apalagi yang sedang bermasalah dengan hukum atau anak yatim piatu butuh perlindungan. Jadi harus terjamin keamanan dan keselamatannya di mana pun dia berada,” katanya.

Dia mendorong kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pengelola maupun pengurus yang melakukan kekerasan.

“Upaya hukum harus dilakukan dengan tegas bagi siapa saja pelaku kekerasan terhadap anak agar ada efek jera ke depan,” katanya.

Sebelumnya, seorang bocah berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial R (17) diduga disiksa seorang petugas jaga di Shelter Gayungan Surabaya atau Rumah Aman Anak, Jawa Timur.

Korban diduga dipukuli dan matanya diolesi dengan balsam.

Sementara itu, Kabupaten Pamekasan, termasuk kabupaten lain di Pulau Madura tidak luput dari kejadian kasus kekerasan anak.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkab Pamekasan, sejak Januari hingga Februari 2023 tercatat ada 14 kasus kekerasan terhadap anak, enam di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

Selama 2022, institusi ini mencatat sebanyak 14 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kabupaten Pamekasan.

Ke-14 kasus itu terdiri atas 3 kasus kekerasan fisik, 6 kasus kekerasan seksual, 1 kasus penelantaran, 1 kasus eksploitasi, 1 kasus pencurian, dan 1 kasus narkoba.

Sebelumnya, pada tahun 2021 terdapat 17 kasus kekerasan anak yang terdiri atas 13 kasus kekerasan seksual dan 4 kekerasan fisik.(ant/abd/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
31o
Kurs