Jumat, 3 Mei 2024

Komisi VIII dan Kemenag DPR RI Bentuk Panja BPIH

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jamaah Indonesia bersiap mengikuti rangkaian puncak haji. Jamaah haji Indonesia secara bertahap akan diberangkatkan dari hotel mereka masing-masing menuju Arafah pada Senin, 26 Juni 2023. Foto: Antara

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) sepakat membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Komisi VIII DPR RI dan Kemenag bersepakat membentuk panitia kerja (panja) tentang BPIH 1445H/2024M,” kata Ashabul Kahfi Ketua Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama Kemenag di Jakarta, Senin (13/11/2023) dilansir Antara.

Panja BPIH ini akan membahas mengenai asumsi dasar dan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji, yang diusulkan pihak Kemenag.

Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH 1445H/2024M sebesar Rp105 juta per orang. Angka tersebut lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yang mencapai Rp90 juta.

Usulan BPIH 1445H/2024M terdiri atas sejumlah komponen seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Komponen-komponen tersebutlah yang akan menjadi pembahasan Panja BPIH, untuk kemudian ditetapkan sebagai BPIH resmi. BPIH ini terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam rapat kerja itu, Yaqut Menag merinci biaya seluruh komponen yang dijadikan dasar atas usulan BPIH. Nantinya, rincian biaya akan menjadi pedoman untuk dibahas dalam rapat Panja Haji.

Pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, pemerintah dan DPR menetapkan Bipih Rp49,8 juta (55,3 persen) dan nilai manfaat Rp40,2 juta (44,7 persen).

Yaqut Menag mengatakan, penyusunan BPIH 1445H/2024M menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Kemudian living cost 1445H/2024M sama dengan penyelenggaraan tahun lalu sebesar SAR 750, yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan mempertimbangkan perlindungan jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.

“BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi),” kata dia.

Menurut Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang. (ant/and/bil/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
32o
Kurs