Selasa, 19 Maret 2024

Haji 2020 Batal Berangkat, BPIH Akan Menyesuaikan‎

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tangkapan layar siaran virtual Fachrul Razi Menteri Agama di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (2/6/2020) terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Foto : YouTube

Fachrul Razi Menteri Agama mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441 Hijriah atau tahun 2020.

Pembatalan dilakukan karena dunia masih menghadapi pandemi Covid-19. Menurut Menag, keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 dilakukan setelah Kemenag berkonsultasi juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI.

“Kemenag juga telah melakukan konsultasi kepada otoritas di Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji di masa pandemi,” ujar Fachrul Razi dalam telekonferensi dari kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa (2/6/2020)

“Setelah itu Kementerian Agama juga sudah berkomunikasi dengan mitra kami Komisi VIII di DPR tentang perkembangan situasi ini baik melalui komunikasi formal (rapat kerja) maupun komunikasi Informal secara langsung,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kemenag juga masih akan menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII.

Menurut Fachrul, berbagai situasi (Covid-19) ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, termasuk pihak Arab Saudi yang tidak kunjung membuka akses bagi jamaah haji negara mana pun.

“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah,” tegasnya.

Keputusan Menag disampaikan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Kata Menag, sesuai amanat undang-undang selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan sejak dari embarkasi atau debarkasi dalam perjalanan dan juga saat di Arab Saudi.

“Sungguh ini sebuah keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi kita bersama telah berusaha dengan segala upaya untuk menyiapkan penyelenggaraan Haji tahun ini sebagai perwujudan tugas pembinaan dan pelayanan tapi disisi lain kita juga memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji,” kata dia.

“Tanggung jawab ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin keselamatan warganya risiko keselamatan dan kemanusiaan menjadi prioritas pertimbangan kami di masa pandemi ini.”

Selain itu, kata Menag, risiko ibadah sangat mungkin terganggu jika haji diselenggarakan dalam situasi masih bertambahnya kasus positif Covid-19 di Arab Saudi dan juga di Indonesia.

Fachrul menjelaskan,pembatalan keberangkatan Haji ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia. Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota Haji pemerintah baik reguler maupun khusus tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa Haji Mujamalah atau undangan atau Furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga negara Indonesia,” tegas Fachrul.

Dia mengatakan, seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 mendatang.

Setoran Pelunasan BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan Haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi

“Ini saya garis bawahi pemanfaatan diberikan kepada perorangan kenapa nilai pelunasan BPIH itu tidak sama yang paling rendah adalah sekitar 6 jutaan yaitu untuk jamaah yang di Aceh dengan uang muka uang mukanya 25 juta sedangkan yang paling tinggi sekitar 16 juta untuk yang pemberangkatan dari Makassar,” kata Fachrul.

“Jadi antara 6 juta sampai 16 juta variasinya cukup banyak , oleh karena itu saya garis bawahi nilai manfaatnya itu diberikan kembali kepada mereka berdasarkan jumlah pelunasan BPIH yang dia bayarkan,” imbuhnya,

Namun setoran pelunasan BPIH itu juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh.

“Silakan dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” kata Menag.

Fachrul menegaskan, bersama dengan terbitnya KMA ini, petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah Haji tahun ini dinyatakan batal. BPIH yang telah dibayarkan juga akan dikembalikan. Gubernur dapat mengusulkan nama kembali seiring dengan terbitnya KMA ini.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
33o
Kurs