Korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh AN mantan kepala sebuah madrasah tsanawiyah (Mts) di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik bertambah menjadi 19 orang.
Sebelumnya Iptu Aldhino Prima Wirdan Kasat Reskrim Polres Gresik mengatakan sebanyak 15 siswi menjadi korban pemukulan oleh seorang Kepsek. Namun setelah pemeriksaan kepada beberapa korban lain, ternyata bertambah empat orang.
“Berdasarkan keterangan korban-korban lain yang sudah diperiksa ada tambahan beberapa nama,” kata Aldhino krpada suarasurabaya.net, Minggu (8/1/2023).
Kata Aldhino, empat korban tambahan itu juga dipukul oleh AN di waktu yang sama dengan 15 korban lainnya. Yaitu di salah satu ruangan kosong di gedung MTs tersebut.
Penyebab AN melakukan itu karena para siswa ketahuan jajan di luar sekolah pada Selasa (3/1/2023). Waktu kejadian itu AN tidak hanya memukul korban, namun juga menghukumnya dengan berdiri satu kaki. Sehingga membuat empat siswi pingsan.
Sementara itu terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AN, pihak polisi masih belum menemukan indikasi tersebut. Sementara itu tepat kemarin, Aldhino mengatakan bahwa AN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat pasal 80 UU no 17 tahun 2016 dan atau 351 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara,” kata Aldhino.(wld)