Minggu, 28 April 2024

KPI Tegaskan Siaran Tidak Boleh Mengandung Unsur LGBTQ

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Rizky Wahyuni Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta. Foto: Antara

Rizky Wahyuni Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta menegaskan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan tayangan yang mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).

“Kami mengingatkan seluruh Lembaga Penyiaran berhati-hati terhadap seluruh tayangan yang disiarkan melalui televisi terutama mengandung unsur LGBTQ,” ujar Rizky dilansir Antara, Senin (21/8/2023).

Belum lama ini publik menjadi heboh akibat cuplikan tayangan anak-anak yang beredar di sosial media dan diketahui mengandung unsur LGBTQ

Setelah dilakukan penelusuran dan dicermati, Rizky menyebut tayangan tersebut tidak ditayangkan di televisi, baik itu televisi publik, televisi swasta, maupun televisi berlangganan yang menjadi ranah pengawasan KPI.

“Film kartun tersebut ditayangkan di over the top (OTT) kanal Youtube notabene bukan termasuk dalam kewenangan pengawasan kami. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kewenangan KPI hanya pada pengawasan televisi terestrial dan radio,” kata Rizky.

Rizky meyakinkan KPI tetap pada koridor kewenangannya untuk mengontrol muatan televisi agar terciptanya siaran yang berkualitas, menjunjung etika, moral dan norma di masyarakat.

Untuk itu, lanjut dia, lembaga penyiaran juga harus berkomitmen menyajikan siaran yang menjunjung norma tersebut dengan tidak menghadirkan tayangan LGBTQ ataupun konten siaran yang mengarah kepada gimik, gestur, maupun verbal yang mengarah kepada LGBTQ.

“Kami harus terus mengimbau dan memastikan bahwa lembaga penyiaran berkomitmen menjaga mental dan moral bangsa. Karena tayangan atau siaran televisi memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan bermasyarakat terutama kepada anak-anak dan remaja yang sering menduplikasi dan mengimitasi apa yang mereka saksikan,” ungkapnya.

Rizky mengungkap bahwa beberapa waktu lalu KPI juga telah melakukan klarifikasi dan membina salah satu lembaga penyiaran yang menayangkan pasangan LGBT.

Menurutnya, hal itu adalah komitmen KPI dalam melaksanakan peran fungsi sebagai regulator penyiaran.

“Jika kita temukan pelanggaran pasti akan kami tindaklanjuti. Justru yang kita khawatirkan saat ini adalah sangat banyak tayangan atau konten siaran tanpa filter mengandung unsur merusak moral dan etika anak bangsa yang tayang di media baru seperti OTT, video on demand (VOD) dan media sosial, dan itu sering diadukan kepada kami,” sebutnya.

Rizky berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi terkait pengawasan media baru ini, agar kejadian film kartun LGBTQ yang viral tidak terulang kembali.

Meskipun bukan ranah kewenangan KPI, Rizky mengaku jajarannya selalu aktif mengedukasi masyarakat agar bisa lebih cermat dalam memilih konten yang dikonsumsi di internet.

“Kita harus cermat, empati, disiplin, aktif dan selektif, terutama untuk para orang tua selalu ingat untuk temani anak menonton, batasi waktunya dan seleksi apa saja tayangan atau kanal yang dapat anak tonton. Biasakan untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi pada kanal-kanal media yang ditonton melalui fitur yang tersedia,” tandasnya. (ant/bnt/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs