Selasa, 30 April 2024

KPID Jatim: Iklan Obat Tradisional Dilarang Membodohi Masyarakat

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Verry Firmansyah Direktur Utama Radio Suara Surabaya dalam talkshow “Jaring Iklannya, Saring Kontennya, Lindungi Konsumennya” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur di DoubleTree by Hilton, Surabaya, Senin pagi (26/6/2023). Foto: KPID Jatim

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melarang lembaga penyiaran untuk menayangkan atau menyiarkan iklan obat tradisional yang membodohi masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Immanuel Yosua Tjiptosoewarno Ketua KPID Jawa Timur dalam Talkshow Literasi dalam Bermedia dan Beriklan yang Positif dan Berkualitas secara daring dan luring (hybrid), Senin pagi (26/6/2023).

Ada lebih dari 75 persen lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan hal yang berhubungan dengan obat tradisional dan suplemen. “Terkait dengan iklan obat tradisional dan suplemen, iklan dilarang overclaim karena dapat membodohi masyarakat,” kata Yosua. Ketua KPID Jawa Timur menerangkan bahwa konten siaran yang berkualitas adalah yang sesuai dengan tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Yosua juga menyampaikan bahwa diperlukan penegakkan regulasi dari hulu ke hilir. Untuk menegakkan regulasi tersebut diperlukan optimalisasi koordinasi dengan berbagai pihak.

Talkshow literasi dalam bermedia dan beriklan yang positif dan berkualitas “Jaring Iklannya, Saring Kontennya, Lindungi Konsumennya” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur di DoubleTree by Hilton, Surabaya, Senin pagi (26/6/2023). Foto: KPID Jatim

Rustyawati Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan mewakili Mohamad Kashuri PLT Deputi II BPOM menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan UPT BPOM dan KPID di seluruh Indonesia masih ditemukan banyak iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa lembaga penyiaran serta pelaku usaha masih belum mengetahui ketentuan periklanan obat tradisonal.

“Iklan sebagai sumber informasi penting untuk mengetahui sebuah produk sehingga melalui iklan harus dipastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar,” kata Rustyawati saat memberikan sambutan di DoubleTree by Hilton, Surabaya.

Sesuai dengan tema talkshow “Jaring Iklannya, Saring Kontennya, Lindungi Konsumennya”, Rustyawati berharap agar lembaga penyiaran dan pelaku usaha bisa lebih peduli dalam membuat dan menayangkan iklan obat tradisional sesuai dengan ketentuan agar tidak menyebabkan kejadian yang tidak diinginkan.

Ia menambahkan diperlukan mitigasi resiko agar konsumen dapat terhindar dari iklan yang overclaim dan produk yang tidak memenuhi syarat dan illegal.

Verry Firmansyah Direktur Utama Radio Suara Surabaya menjelaskan bahwa media penyiaran memiliki peranan penting dalam membentuk perilaku masyarakat. Konten positif dan siaran sehat dapat menjadi kunci menciptakan media yang lebih baik.

“Dalam membentuk penyiaran yang sehat dengan menerapkan konten yang positif diperlukan kerja sama yang saling mendukung dengan berbagai pihak,” kata Direktur Utama Radio Suara Surabaya tersebut.

Verry Firmansyah Direktur Utama Radio Suara Surabaya memaparkan materi dalam talkshow “Jaring Iklannya, Saring Kontennya, Lindungi Konsumennya” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur di DoubleTree by Hilton, Surabaya, Senin pagi (26/6/2023). Foto: KPID Jatim

Verry mengimbau kepada seluruh media penyiaran untuk melakukan pertimbangan saat memberikan informasi, apabila salah memberikan informasi dapat memberikan efek negatif pada masyarakat luas. Hal tersebut tentu akan menciderai fungsi dari media penyiaran sebagai sarana edukasi.

Trikoranti Mustikawati Kepala Balai Besar POM di Surabaya memaparkan bahwa masih banyak ditemukan penandaan dan iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan.

“Talkshow hari ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman bagi lembaga penyiaran dan pelaku usaha obat tradisional terkait peraturan iklan dan penandaan sehingga masyarakat dapat terlindungi dari iklan yang menyesatkan,” kata Ranti.

Masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan radio maupun televisi bersiaran lokal apabila menemukan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan penyiaran. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di [email protected].(iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
26o
Kurs