Sabtu, 27 April 2024

KPK dan Polri Bersinergi dalam Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK memberikan keterangan terkait penyelidikan dan penyidikan KPK, Senin (24/2/2020), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terus melakukan sinergi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian oleh Firli Bahuri Ketua KPK.

Yudhiawan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK mengatakan, kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya itu masih dalam tahap koordinasi. Artinya, KPK belum perlu melakukan supervisi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yudhiawan, siang hari ini, Jumat (17/11/2023), usai rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi. Karena sesuai dengan undang-undang tentang supervisi belum sampai sana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhiawan juga mengapresiasi koordinasi Polda Metro Jaya. Sehingga, ada pertukaran informasi dan transparansi dalam penanganan kasus.

Sementara itu, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, sampai sekarang jajarannya tidak mengalami hambatan serius dalam penanganan kasus yang melibatkan Firli Bahuri.

“Sampai saat ini kendala mauvpun hambatan belum kamu temukan selama proses penyidikan berlangsung,” katanya.

Seperti diketahui, Firli sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Firli terindikasi terlibat kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo politikus Partai NasDem yang sekarang berstatus tersangka korupsi.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan hari Jumat (6/10/2023), Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan itu ke tahap penyidikan.

Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Tapi, sampai sekarang pihak Polda Metro Jaya belum mengumumkan tersangkanya.(rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs