Senin, 29 April 2024

KPK Periksa Dua Pegawai Ditjen Pajak

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/4/2023), memeriksa dua orang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terkait dugaan kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak.

“Benar, dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Ali mengatakan dua pegawai pajak tersebut sedang menjalani klarifikasi oleh Tim Pemeriksa LHKPN KPK

Sebelumnya Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan memanggil sejumlah pejabat terkait asal usul hartanya.

Pahala menyebut pegawai pajak yang mempunyai perusahaan konsultan pajak mempunyai risiko tinggi terjadi pelanggaran.

“Ini karena perusahaan konsultan pajak, kita pikir lebih berisiko, jadi kita undang klarifikasi,” ujar Pahala.

Pahala menyebut pemanggilan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dan informasi yang diterima KPK mengenai dugaan harta kekayaan tak wajar milik penyelenggara negara.

Terbaru, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan langsung dilakukan penahanan.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana hingga mencapai 90 ribu dolar AS

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs