Selasa, 30 April 2024

Mahfud MD Nyatakan Tak Akan Terkecoh Gugatan Panji Gumilang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI. Foto: Instagram mohmahfudmd

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi Jumat (21/7/2023) malam.

Seperti dilansir Antara, Sabtu (22/7/223), Mahfud menilai gugatan tersebut untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Meski, dipercaya aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana pemimpin Ponpes Al-Zaytun itu.

“Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” katanya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu, kasus Panji Gumilang merupakan urusan hukum pidana dengan dasar dugaan yang resmi. Apabila berubah menjadi persoalan perdata, dia khawatir kasus utamanya dapat luput dari perhatian.

“Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” tegas dia.

Untuk itu, kata Mahfud, gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp5 triliun itu merupakan perkara enteng.

“Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu kan urusan enteng saja,” ungkap Mahfud.

Dia menyebut gugatan tersebut sebagai urusan sepele dan siap menghadapinya tanpa persiapan, karena ada logika hukum dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji tersebut.

“Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja,” tambah menteri senior di Kabinet Jokowi Presiden itu.

Ditegaskan pula bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan diteruskan dan terus dikawal.

Di sisi lain, Bareskrim Polri kini sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang oleh Panji.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Panji menganggap Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini. Panji pun menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
26o
Kurs