Minggu, 5 Mei 2024

Maraton, Polisi Bekuk Lagi Pelaku Curanmor di Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya kembali menangkap satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

DPO itu berinisial RZL (27 tahun), warga Kecamatan Semampir Surabaya yang berhasil diringkus, pada Selasa (16/5/2023).

Dalam menjalankan aksinya, ia berkomplot dengan DD, tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya dan dihadirkan dalam konferensi pers Senin (15/5/2023) lalu.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut, sudah ada sembilan korban pencurian yang melaporkan RZL ke polisi. Dari catatan laporan, total pelaku sudah beraksi di sembilan lokasi.

“(Beraksi) di Jalan Jepara gang VII, Jalan Kaliwaron gang I, parkiran rumah kos Jalan Deles Gang V, Semampir selatan, Jalan Ir. Soekarno  MERR (Middle East Ring Road/markas bird shop), Gubeng Kertajaya, Jalan Mojo III Gubeng, Jalan Manyar Tirtomoyo, Jalan mleto,” beber Mirzal, Rabu (17/5/2023) malam.

Kepada petugas, RZL mengaku beraksi mengincar sepeda motor di rumah dan kos-kosan yang tidak diawasi hanya berbekal kunci T. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dipakai untuk mencuri sepeda motor.

“Satu buah sepeda motor Yamaha Vega sebagai sarana, rekaman CCTV, satu helm sesuai dengan rekaman CCTV, satu jaket sesuai dengan rekaman CCTV, satu buah tas, satu alat master pembuka magnet, empat mata kunci T, dan satu kunci L,” terangnya lagi.

RZL (kiri) dan DD tersangka kasus curanmor sembilan lokasi di Surabaya yang dibekuk Polrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes

Hasil interogasi, RZL merupakan residivis yang pernah ditahan 2014 dan 2018 lalu. Ia kembali melakukan kejahatan mencuri dengan dalih menghidupi anak dan istrinya. Jika berhasil mendapat sepeda motor curian, per unit bisa memperoleh Rp1,5-Rp2 juta rupiah.

“Tahun 2014 di Polrestabes Surabaya dalam kasus melarikan anak di bawah umur Pasal 332 KUHP, 2018 perkara 365 KUHP ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” imbuhnya lagi.

Mirzal menyebut, pengungkapan pelaku curanmor beberapa waktu terakhir menindaklanjuti instruksi Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya.

“Pengungkapan pelaku curanmor ini didasarkan atas perintah Bapak Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya sesuai jukrah, untuk melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) setelah operasi Ketupat Semeru 2023 selesai,” pungkasnya. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
29o
Kurs