Rabu, 8 Mei 2024

Mario Dandy Akui Berbohong saat Jalani BAP

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Mario Dandy Satriyo (20) terdakwa melalui proses persidangan pemeriksaan saksi atas kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Antara

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku berbohong saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian terkait kasus penganiayaan kepada korban David Ozora (17).

“Yang saya sampaikan saat BAP, itu bohong yang mulia,” kata Mario dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) kemarin.

Mario menyampaikan, keterangan yang disampaikan saat BAP merupakan skenario karangannya sendiri agar seolah-olah Shane menjadi provokator yang membuatnya emosi hingga memukul korban David, dilansir Antara.

Selain itu, saat menjalani BAP, Mario mengaku mengira-ngira sendiri termasuk pertanyaan yang dilontarkan Shane kepadanya untuk meminta perintah saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Mario menyatakan, peran Shane yang menjadi perekam video merupakan perintahnya usai turun dari mobil Rubicon saat di TKP.

Hakim yang mendengar itu, kemudian menegaskan kembali, apakah Mario menyampaikan hal tidak benar dalam BAP, kemudian Mario menjawab semua yang ditulisnya bohong.

“Jadi, kamu amat berani di depan penyidik bohong?” tanya Hakim dengan nada tegas.

“Saya bohong yang mulia. Sebenarnya dia enggak ngomong gitu. Dia diam saja di tempat kejadian perkara (TKP),” jawab Mario.

Mario menegaskan, pihaknya kali ini mengatakan sejujur-jujurnya lantaran sudah disumpah sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Shane.

“Saya berbohong dan pada saat ini saya sudah disumpah dan saya mau mengatakan yang sejujurnya,” ungkap Mario.

Mario mengaku kepada Hakim sudah melakukan BAP kepada kepolisian sebanyak tujuh hingga delapan kali.

Sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) berlangsung pada Selasa (4/7/2023) pukul 09.00 WIB yang menghadirkan saksi Anastasia Pretya Amanda (APA).

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2/2023) lalu, termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH). (ant/fra/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
27o
Kurs