Jumat, 29 Maret 2024

Menkes: Penerapan KRIS Bertujuan untuk Beri Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tangkapan layar Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan RI dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (20/3/2023). Foto: Antara

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan RI menyatakan, bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di sejumlah rumah sakit bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik pada seluruh masyarakat.

“Saya melihat bicara tataran masyarakat, bukan di tataran rumah sakit, bukan di tataran BPJS dan Kementerian Kesehatan, buat masyarakat seharusnya baik,” kata Budi dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Budi menuturkan, pelayanan yang diberikan KRIS kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong rumah sakit untuk meningkatkan layanan yang lebih baik, misalnya adalah ketersediaan kamar mandi di dalam kamar bagi pasien yang dirawat di rumah sakit.

Melansir dari Antara, upaya itu sangat penting diberikan supaya setiap pasien mendapatkan kenyamanan ketika dirawat, tidak perlu mencari kamar mandi di luar ruangan yang tidak sesuai dengan standar internasional. Penyediaan rumah sakit sesuai standar juga ditujukan agar pasien tidak berdesakan, sehingga menyebabkan penularan infeksi dari suatu penyakit.

Budi menilai pengadaan kamar mandi dalam juga sesuai dengan 12 kriteria sarana dan prasarana KRIS yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, yang harus dipenuhi oleh semua rumah sakit.

Misalnya komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Kriteria lainnya adalah kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, adanya nakas per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius dan ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

Selain itu, kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, memiliki kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan outlet oksigen.

“Anggarannya kami sudah hitung, kira-kira yang paling berat itu kamar mandi di dalam dan oksigen, karena yang lain sudah terpenuhi oleh mereka. Angkanya sudah ada orde-nya puluhan juta per kamar,” ujarnya.

Budi mengatakan pasti akan ada beberapa pihak yang akan terpengaruh jika layanan ditingkatkan. Namun, semua demi kesehatan masyarakat agar menjadi lebih baik. Apalagi tidak semua rumah sakit harus meningkatkan layanannya.

Sebab, beberapa di antaranya sudah memiliki kamar mandi dalam. Tinggal memperbaiki sarana dan prasarana lainnya seperti memberikan gagang di kamar mandi atau mengganti shower agar keselamatan pasien di rumah sakit tetap terjaga.

“Pasti akan ada yang komplain, ini kan tidak semua kamar hanya kamar kelas III saja dan tidak semua rumah sakit juga, karena beberapa rumah sakit mungkin sudah punya kamar mandi di dalamnya,” katanya.(ant/abd/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs