Rabu, 1 Mei 2024

MK Tolak Permohonan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: polri.go.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Uji materi Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tersebut diajukan Arifin Purwanto seorang advokat. Dalam petitumnya, dia meminta masa berlaku SIM diubah dari lima tahun dan bisa diperpanjang, menjadi berlaku seumur hidup.

Amar putusan judicial review itu dibacakan Anwar Usman Ketua MK, siang hari ini, Kamis (14/9/2023), dalam sidang terbuka, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menilai gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sehingga, permohonan ditolak untuk seluruhnya.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Anwar.

Dalil pemohon yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup sama seperti KTP elektronik, tidak bisa diterima karena dua dokumen tersebut berbeda fungsinya.

Enny Nurbaningsih Hakim Konstitusi menjelaskan, SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohonnya memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Selain itu, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan data pada registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian,” ungkapnya.

Sementara, KTP elektronik berfungsi sebagai identitas kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon KTP elektronik tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM.

Mengenai masa perpanjangan SIM per lima tahun, MK menilai hal itu cukup beralasan karena pemilik SIM perlu dievaluasi dan diawasi kondisi kesehatan jasmani, rohani serta kompetensi mengemudikan kendaraan.

“Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Kemudian, MK berpandangan perpanjangan SIM setiap lima tahun sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Hal itu berguna untuk mendukung kepentingan aparat penegak hukum melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarga kalau terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas, atau tindak pidana pada umumnya.

“Pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM juga karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga,” papar Enny.

Pada persidangan itu, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh Hakim Konstitusi menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap putusan tersebut.

Walau sependapat dengan mayoritas Hakim Konstitusi terkait penolakan permohonan pemohon, dia mendorong supaya ke depan pembentuk Undang-undang mempertimbangkan kebijakan afirmatif SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia.(rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
29o
Kurs