Minggu, 5 Mei 2024

Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakat untuk Merevisi Perda RTRW

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya saat berbicara tentang Perda RTRW pada Selasa (15/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2023-2043.

Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya mengatakan, Perda RTRW ada sejak 2012 dan masih berlaku hingga kini. Dalam Undang-Undang Tata Ruang, Perda boleh direvisi paling sedikit berjangka waktu lima tahun sesuai dinamika yang ada.

“Ini kan sudah lebih dari lima tahun, jadi pemda dibolehkan melakukan revisi atau penyesuaian terkait dengan dinamika yang ada. Pengembangan tata ruang yang ada, masalah demografi, kepadatan penduduk dan lain sebagainya, Itu boleh dilakukan,” ujar Reni, Selasa (15/8/2023).

Dalam rapat paripurna Perda RTRW Kota Surabaya kemarin, Senin (14/8/2023), lanjut Reni baru disetujui substansi raperda.

“Kalau secara detail belum (direvisi), ini tahap awal, pemkot membahas awal dengan DPRD dan itu belum saat ini,” ungkap dia.

Usai persetujuan substansi, revisi perda akan dibahas lebih lebih lanjut oleh panitia khusus (pansus) di DPRD. Saat ini, DPRD Surabaya menunggu dokumen-dokumen yang masuk dari Pemkot Surabaya.

“Adapun seperti apa revisi yang akan dilakukan itu akan dibahas di tingkat pansus. Saat ini kita menunggu dokumen masuk lagi, sebagai syarat nanti akan dibahas di paripurna lagi, sikap fraksi, untuk dibahas di tingkat pansus,” terang Reni.

Menurut Reni, Perda RTRW penting untuk dibahas karena berkaitan dengan program Pemkot Surabaya 20 tahun mendatang. Perda berisi tentang perkembangan Kota Surabaya, mulai dari teknologi, transportasi, digitalisasi, dan energi.

“Berarti kita harus menyiapkan Surabaya 20 tahun ke depan ini visualisasinya seperti apa dengan perkembangan zaman, teknologi, sekarang ini sudah ada energi listrik, digitalisasi yang kuat. Bagaimana Surabaya smart city, bagaimana pengelolaan kota yang paperless ini yang akan berbeda dengan perda RTRW sebelumnya,” terang Reni.

Tidak hanya bicara penggunaan lahan di kota pahlawan, tapi juga soal pembangunan berkelanjutan.

“RTRW tidak hanya bicara soal lahan ini digunakan untuk apa, tapi juga bicara bagaimana mobilitas penduduk pada saat ini dan mendatang, bagaikan pembangunan berkelanjutan dilakukan mulai tahun ini sampai 2043, transportasi yang ada,” jelasnya.

Perda RTRW, sambung Reni, harus dibahas bersama para pakar. Pakar bisa memproyeksikan Kota Surabaya beberapa tahun ke depan, mulai dari jumlah penduduk, jumlah perumahan hingga usia penduduk.

“Oleh karena itu saya mendorong, rancangan Perda, dokumen RTRW ini benar-benar di pemkot dibahas secara mendalam dengan melibatkan seluruh unsur yang ada. Karena kita menyiapkan Surabaya 20 tahun yang akan datang,” pungkasnya. (lta/saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
26o
Kurs