Minggu, 5 Mei 2024

Pemkot Pastikan Warga Dapat Ganti Untung Pembangunan Radial Road Surabaya Barat

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan sosialisasi kepada warga dan pengembang terkait rencana pembangunan radial road Surabaya Barat, Kamis (12/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan warga terdampak pembangunan radial road atau jalan lingkar yang menghubungkan antara jalan lingkar luar barat (JLLB) dan jalur lingkar dalam barat (JLDB) di Surabaya Barat mendapat ganti rugi sesuai (ganti untung).

Radial road rencananya akan membentang dari bundaran Jalan Mayjen Jono Sewojo sampai Masjid Baitur Rozaq Citraland, tembus ke simpang tiga JLLB.

Dwi Djajawardana Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya mengatakan, rencana itu kini masuk tahap persiapan. Salah satunya kembali melakukan sosialisasi warga dan pengembang untuk kedua kalinya hari ini, Kamis (12/1/2023).

“Sosialisasi ini supaya warga itu paham dan dari awal bisa mempersiapkan data-data pendukung apa saja yang terkait kepemilikan lahan mereka apa itu sertifikat, atau berupa petok, terus kemudian apa yang nanti bisa dinilai,” kata Dwija sapaan akrabnya.

Dwija memastikan, warga mendapat ganti untung sesuai dalam proses pembebasan lahan. Sementara untuk taksiran ganti untung, akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Karena nanti dengan KJPP termasuk pohon, yang dia punya nilai ekonomis pasti masuk daftar penilaian. Kemudian bangunan-bangunan di bawah tanah, ada septic tank itu juga dinilai. Harapan kita kan warga bisa betul-betul menerima apa namanya yang diistilahkan ganti untung terkait proses pembebasan itu,” paparnya.

Dwi Djajawardhana Sekretaris DSDABM Kota Surabaya, Kamis (12/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Untuk diketahui, total perkiraan tanah yang terimbas pembangunan itu seluas 54.559 meter persegi. Paling banyak milik pengembang dengan sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 44.064 meter persegi, lalu pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) 8.500 meter persegi, aset pemkot/Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) 2.160 meter persegi.

Berbeda dengan warga yang mendapat ganti untung, lanjut Dwija, pengembang wajib menyerahkan lahannya tanpa ganti rugi.

Selain tujuan utama sebagai solusi mengatasi tingkat kepadatan lalu lintas di Kelurahan Lontar, radial road dibangun untuk mendukung Piala Dunia U-20 2023 yang salah satu venuenya berada di Stadion Gelora Bung Tomo.

“Jadi radial road sebagai pendukung tetap harus realisasi, jadi perencanaan itu kita selesaikan. Tahun ini kita lanjutkan persiapan sampai pengadaan. Kita lihat bertahap, menyesuaikan anggaran tapi pelaksanaan pembangunan tahun ini, selesainya kapan? Bisa 2024, 2025,” katanya.

Usai sosialisasi, tahap selanjutkan akan ada persiapan berupa pengumpulan data sertifikat pemilik, penetapan lokasi pembangunan sesuai SK Wali Kota Surabaya, baru kemudian penilaian KJPP untuk ganti rugi lahan terdampak.

Sementara Beta Ramadhani Lurah Lontar memastikan warganya setuju atas rencana pembangunan ini. Mereka hanya menunggu prosedur terkait harga ganti untung yang akan didapat.

“Kalau kita sih intinya ikuti prosedur DSDABM Kota Surabaya terkait harga appraisal juga menunggu Kantor Jasa Penilai Publik. Warga yang hadir hari ini ingin tahu ganti untung itu saja. Mereka ingin kepastian. Tidak ada yang menolak Insyaallah,” pungkasnya.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
29o
Kurs