Senin, 29 April 2024

Permudah Dokter Asing Masuk Indonesia, Ratusan Nakes Jatim Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Anwar Sadar Wakil Ketua DPRD Jatim waktu ditemui usai demo nakes terkait RUU Omnibus Law Kesehatan di Ruang Paripurna DPRD Jatim, Senin (8/5/2023). Foto: Istimewa

Ratusan tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai organisasi profesi mendatangi gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) hari ini, Senin (8/5/2023). Mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law karena dinilai banyak persoalan. Salah satunya memudahkan dokter asing masuk ke Indonesia.

Hal itu disampaikan dr. Abdulloh Machin, Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim bahwa mekanisme munculnya rancangan undang-undang itu dari awal tidak sesuai prosedur.

IDI Jatim menggarisbawahi RUU tersebut mulai dari perlindungan tenaga kesehatan, penguatan organisasi profesi serta penguatan kemandirian anak bangsa masih jadi persoalan.

“Di RUU ini malah memberikan karpet merah kepada dokter asing, yang mungkin kualitasnya tidak sama dengan kita. Perlindungan profesi inilah yang perlu kita tegaskan pada RUU ini,” ujar Abdulloh Machin di Gedung DPRD Jatim.

Lantaran proses RUU ini disebut banyak persoalan maka IDI Jatim menolak rancangan regulasi tersebut. Menurut Machin, apabila aturan ini diundangkan maka berpotensi merugikan para nakes.

Selain perlindungan profesi, hukum perlindungan kesehatan juga menjadi masalah. Kata Ahmad Izuddin Afif dokter di RS Cerme Gresik terdapat celah hukum dalam salah satu pasal di perlindungan kesehatan.

“Salah satunya adalah hak pasien yang harus mendapatkan layanan kesehatan sampai sembuh. Sementara kami tenaga medis tidak sampai seperti itu, itu khawatirnya ada celah hukum,” kata Izuddin kepada Radio Suara Surabaya.

Kembali ke aksi demo, ratusan nakes itu diterima oleh sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Jatim. Antara lain Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD serta Hari Putri Lestari, Suwandy, dr Benjamin Kristianto anggota Komisi E DPRD Jatim.

Dalam kesempatan itu, Anwar Sadad menjamin pihaknya menampung berbagai aspirasi kalangan nakes yang datang ke gedung di Jalan Indrapura Surabaya tersebut. Menurut Sadad, pihaknya akan menjalankan tugas sebagaimana tupoksinya. Yakni, meneruskan ke Pemerintah Pusat.

“Sesuai sistem ketatanegaraan kita, undang-undang menjadi ranah dari DPR RI sehingga posisi DPRD adalah menampung aspirasi itu dan kita sepakat. Bahwa apa yang menjadi keluhan dari organisasi profesi, secara substansi itu memang menurut saya mencederai keadilan di kalangan tenaga kesehatan,” ungkapnya.(wld/abd/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs