Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan sekitar 147 ton atau 2.933 karung pupuk diduga palsu karena tidak sesuai dengan label kadar, di Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (2/5/2023).
Melansir Antara, ribuan karung pupuk yang diamankan petugas Kepolisian tersebut berjenis NPK Daun Mutiara dan TSP 36.
“Kami mengamankan pupuk tersebut di dua titik gudang dengan menyita dan membuat garis polisi,” kata Kompol Harianto Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Sumbar, Selasa (2/5/2023).
Menurut dia, pupuk yang diamankan itu tidak sesuai dengan kadar atau label yang tertera di karung. Seperti seharusnya kandungan natrium 15 persen, fospat 15 persen dan kalium 15 persen ternyata sesuai hasil pemeriksaan dari Balai Riset dan Standardisasi, kandungannya tidak sampai satu persen.
“Hal itu tentu sangat merugikan petani di Sumatra Barat khususnya di Pasaman Barat,” katanya.
Ia merinci, dari 147 ton atau 2.933 karung pupuk itu untuk pupuk jenis NPK Mutiara sebanyak 2.187 karung atau 109 ton dan TSP 36 sebanyak 36 ton atau 746 karung.
Dari hasil penyidikan, sumber pupuk itu berasal dari pulau Jawa, seperti Bandung, Cipatat dan Gresik. Kemudian, pemilik toko menjual pupuk tersebut kepada masyarakat dengan harga masing-masing yakni, pupuk jenis NPK Daun Mutiara seharga Rp110 ribu per karung dan pupuk TSP 36 seharga Rp125 per karung.
Harianto mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara itu karena masih melakukan penyelidikan, terutama pemilik toko penjual pupuk palsu tersebut, terutama terkait berapa lama aktivitas penjualan pupuk itu.
Dirinya juga mengimbau masyarakat, khususnya petani agar selalu berhati-hati dalam membeli pupuk, jangan hanya melihat harga murah saja, tetapi juga perlu mengetahui kualitas pupuk, sehingga tidak merugikan petani.
“Kalau ditemukan ada indikasi pupuk yang tidak sesuai label atau kadarnya segera laporkan ke pihak berwajib. Kita juga akan memantau peredaran pupuk di kabupaten atau kota lainnya,” ujarnya.(ant/ihz)