Selasa, 7 Mei 2024

Polisi Belum Tentukan Tersangka Baru dalam Kasus Kebakaran di Bromo

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKBP Wisnu Wardana Kapolres Probolinggo saat konferensi pers penetapan tersangka karhutla Gunung Bromo, Kamis (7/9/2023). Foto: Humas Polres Probolinggo

Polres Probolinggo belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Gunung Bromo. Sebab mereka masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.

“Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga,” kata AKBP Wisnu Wardana Kapolres Probolinggo dilansir Antara pada Selasa (12/9/2023).

Penetapan satu tersangka, AP (41) manajer wedding organizer dalam insiden kebakaran di Gunung Bromo itu menuai banyak respons dari berbagai masyarakat.

Sebab saat terjadi kebakaran, selain tersangka AP, di lokasi juga terdapat sepasang calon pengantin HP (39) dan PM (26), kemudian kru pemotretan prawedding MG (38) dan (ET), serta perias AR (34).

Mereka menyalakan flare untuk kepentingan foto prewedding. Sehingga menyebabkan kebakaran di Bukit Teletubbies di Bromo pada Rabu (6/9/2023).

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima saksi masih dikenakan wajib lapor. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya,” ucap Wisnu.

Ia menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran di bukit Teletubbies Bromo.

“Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, nanti perkembangan nya akan kami sampaikan,” tuturnya.

Sebelumnya Polres Probolinggo menetapkan AP (41) warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka.

Tersangka dijerat pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
29o
Kurs