Jumat, 26 April 2024

Polisi Sita Tiga Mobil Mewah Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Salah satu mobil mewah milik Wahyu Kenzo waktu diamankan di Mapolresta Malang Kota. Foto: Istimewa.

Polresta Malang Kota, Kamis (9/3/2023) menyita tiga mobil mewah milik Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya.

Kata Kombes Pol Bhudi Hermanto Kapolresta Malang Kota, penyitaan tiga mobil mewah itu digunakan sebagai barang bukti oleh tim penyidik.

Tiga mobil mewah yang disita yakni ada BMW M4 warna kuning, Alphard, dan Innova hitam. Saat ini, ketiga mobil itu diparkir di Mapolresta Malang Kota.

“Siang kemarin, diserahkan pihak tersangka. Ada tiga unit mobil,” ujarnya pada Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut, Bhudi mengungkapkan bahwa ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus penipuan investasi robot trading ini.

“Iya ada tapi penyidik harus benar-benar profesional dan proporsional,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Wahyu Kenzo ditangkap oleh Polresta Malang Kota pada Sabtu (4/3/2023) lalu. Dia dijemput paksa di Surabaya atas kasus penipuan robot trading.

Mobil mewah milik Wahyu Kenzo waktu diamankan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (9/3/2023) kemarin. Foto: Istimewa

Wahyu Kenzo sendiri merupakan pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipegang PT Pansaky Berdikari Bersama.

Kata Irjen Pol Toni Harmanto Kapoldo Jatim pada Rabu (8/3/2023), korban penipuan Wahyu Kenzo mencapai 20-25 ribu orang dengan kerugian mencapi sekitar Rp9 triliun.

Selain itu, para investornya pun tidak hanya berasal dari Indonesia saja, melainkan dari luar negeri.

“Bukan hanya berasal dari Indonesia saja,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wahyu Kenzo diancam dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs