Identitas pembuang sebagian potongan organ tubuh payudara di Adventure Land Romokalisari berhasil diungkap kepolisian. Pembuangnya adalah suami dari pemilik organ inisial MLA, wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Iya betul (yang buang suaminya). Seluruh pemeriksaan sudah selesai dilakukan hari ini,” kata AKP Nurdianto Eko Warono Kapolsek Benowo kepada suarasurabaya.net, Minggu (10/12/2023).
Nurdianto menjelaskan, MLA merupakan salah satu pasien di rumah sakit wilayah Benowo Surabaya. Ia menderita sakit payudara dan menjalani rawat inap sejak Jumat-Senin (1-4/12/2023).
“Pada tanggal 2 Desember itu, dilakukan operasi pengangkatan payudara. Ini bukan operasi yang pertama, sebelumnya sudah dua kali melaksanakan operasi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan polisi, MLA menolak potongan payudara itu dilakukan tes laboratorium. Sebab terkendala biaya, sehingga korban hanya meminta potongan payudara itu diserahkan kembali.
Kemudian pihak rumah sakit atas persetujuan MLA menyerahkan potongan payudara tersebut, yang kemudian diterima oleh suaminya.
Namun karena kurangnya pengetahuan bahwa potongan organ tersebut merupakan sampah medis, suami MLA membuangnya ke sungai Adventure Land Romokalisari.
Dengan cara dimasukkan ke totebag dan diberi pemberat batu supaya potongan payudara itu tidak kembali mengapung ke permukaan air.
“Jadi gini sebenarnya motif dibuang, dari hasil pemeriksaan pihak RS sudah minta agar ditindaklanjuti (uji laboratorium), karena dengan hasil ini mungkin ada kendala ekonomi. Jadi daripada ini mending dibuang,” ujarnya.
Nurdianto menyatakan, bahwa organ payudara yang ditemukan di Adventure Land bukan berasal dari korban pembunuhan atau mutilasi. Sehingga tidak ada unsur pidana dalam temuan ini.
“Untuk motif pembuangan limbah medis, murni ketidaktahuan korban dan faktor ekonomi karena harus mengeluarkan biaya untuk tes lab,” imbuhnya.
Namun terkait langkah pihak rumah sakit yang memberikan potongan payudara kepada MLA tetap dilakukan pendalaman oleh polisi untuk mengetahui aturan yang sesuai, mengingat potongan organ itu diangkat dari pasien penderita kanker payudara.
“Masih dilakukan pendalaman, dengan cara berkordinasi dengan pihak DLH dan Dinkes Kota Surabaya, untuk mengetahui apakah sudah sesuai SOP dan sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak,” tandas Nurdianto. (wld/ham)