Selasa, 30 April 2024

Polrestabes Surabaya Mulai Gelar Operasi Patuh Semeru 2023 Hari Ini

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Penerapan ETLE Mobile menggunakan kamera handphone yang dilakukan oleh polisi. Foto: tangkapan layar YouTube NTMC Channel

Mulai hari ini, Senin (10/7/2023), Polrestabes Surabaya melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2023  hingga periode 23 Juli 2023 mendatang, mengikuti arahan Korlantas Polri.

AKBP Arif Fazlur Rahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, tujuan operasi kali ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sesuai dengan tema operasi selama 14 hari itu.

Output ataupun outcome-nya, masyarakat bisa lebih disiplin dan patuh dalam melaksanakan peraturan berlalu lintas di jalan, dan tentunya nanti akan terwujud lalu lintas yang lebih aman, selamat, lancar dan tertib,” kata Arif kepada Radio Suara Surabaya, Senin pagi.

Target operasi, kata Arif, pelanggaran yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, melanggar marka jalan, rambu, knalpot brong dan sebagainya.

Operasi akan fokus dengan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran yang bersifat simpatik.

Selain ETLE di setiap titik traffic light, tentunya tetap akan ada petugas yang mobile di seluruh wilayah Surabaya yang mendata dan bahkan menghentikan para pelanggar untuk ditegur serta dilakukan pendataan.

Kalau pada Operasi Patuh Semeru 2022 teguran dilakukan lewat blanko kertas berisi kata-kata lucu yang sering disebut surat cinta, di operasi kali ini teguran akan dikirimkan secara digital.

“Jadi nanti kita lakukan teguran simpatik presisi secara digital. Didokumentasikan, kemudian pelanggaran oleh siapa dan itu tercatatnya di smartphone petugas yang bisa memfotokan dan keluar nomor KTP, NIK, nama lengkap dan telephone. para pelanggar Nanti, teguran simpatik akan dikirim ke nomor telephone atau WhatsApp yang bersangkutan,” terangnya.

Dengan blanko digital itu, surat teguran akan tersimpan dan terdata dalam sebuah database yang bisa digunakan untuk menerapkan Traffic Attitude Record (TAR).

“Jadi database seluruh pelanggaran yang melekat dengan NIK dan nomor telephone dan sebagainya, bisa menjadi dasar kita untuk menerapkan TAR. Walaupun saat ini memang masih belum diterapkan juga oleh Mabes Polri. Jadi tidak hanya ,” beber Arif.

Nantinya, kata Arif, data TAR milik para pelanggar itu akan berpengaruh saat yang bersangkutan melaksanakan perpanjangan SIM, SKCK dan sebagainya.

“Terkadang masyarakat meremehkan karena tidak ada yang disita, denda dan melenggang begitu saja. Namun penindakan secara digital, masyarakat akan didata. Dan kalau TAR sudah diterapkan Mabes Polri, akan menjadi sesuatu yang membuat orang secara terpaksa tertib dan patuh berlalu lintas,” jelasnya.

Kasatlantas Polrestabes itu juga menekankan, Operasi Patuh Semeru 2023 tidak akan ada denda di tempat karena bukan tilang, melainkan bersifat teguran.

“Kalaupun ada situasi tertentu yang perlu dilakukan tilang secara manual di tempat, itu masuknya skala selektif prioritas. Misal ada kegiatan konvoi yang mengganggu masyarakat dan sebagainya, nah itu kita lakukan tilang manual. Namun, tidak ada lagi ceritanya minta denda di tempat, saya tekankan itu. Pelanggar melakukan langsung pembayaran ke bank yang bisa dimintakan ke petugas,” pungkasnya. (bil/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
28o
Kurs