Minggu, 28 April 2024

Polrestabes Surabaya Sita 2.064 Knalpot Brong Jelang Tahun Baru 2024

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Satlantas Polrestabes Surabaya menyita sebanyak 2.064 knalpot brong jelang pergantian tahun 2024 di Satpas Colombo Surabaya, Sabtu (30/12/2023). Foto: Risky suarasurabaya.net

Satlantas Polrestabes Surabaya menyita sebanyak 2.064 knalpot brong jelang malam Tahun Baru 2024.

AKBP Arif Fazlurrahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, knalpot brong yang diamankan berasal dari penindakan selama tahun 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 1.348 knalpot disita pada Desember 2023 atau menjelang tahun baru.

“Knalpot brong ini sebuah fenomena sosial yang memang merupakan perhatian. Tidak hanya kami dari kepolisian, tentunya juga dinas terkait. Oleh karena itu, kami hadirkan disini dari dinas perhubungan dan dari Sartol PP,” ucapnya saat memberi keterangan di Satpas Colombo Surabaya pada Sabtu (30/12/2023).

Ia mengatakan, penggunaan knalpot brong selain melanggar lalu lintas karena menggunakan spesifikasi yang tidak sesuai dengan undang-undang lalu lintas, juga masuk dalam pelanggaran ambang batas polusi.

“Jadi, hal ini juga meresahkan masyarakat dan menimbulkan banyak persoalan,” katanya.

Tumpukan knalpot brong yang disita Satlantas Polrestabes Surabaya di Satpas Colombo Surabaya, Sabtu (30/12/2023). Foto: Risky suarasurabaya.net

Bahkan, akibat dari penggunaan knalpot brong, ia menceritakan bahwa sebelumnya juga sempat terjadi cekcok antar warga, karena ada yang tidak nyaman dan tersinggung saat pengguna knalpot brong membleyer.

Lebih lanjut, beberapa kali juga pihaknya mengaku dapat laporan dari beberapa pihak yang terganggu akan fenomena knalpot brong, seperti mulai dari rumah sakit hingga hotel-hotel di Surabaya.

“Oleh karena itu, di momentum penutup akhir tahun ini, perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat kota Surabaya yang kami banggakan, untuk tidak menggunakan knalpot brong, knalpot racing, knalpot tidak standar yang sengaja dibuat untuk menimbulkan suara yang lebih besar, entah itu untuk mempercepat laju kendaraan supaya motornya bisa dipakai ngebut, atau untuk merasa supaya motornya lebih enak tarikannya, namun menimbulkan ambang batas suara yang sangat mengganggu,” jelasnya.

Polisi saat memotong knalpot brong yang telah disita di Satpas Colombo Surabaya, Sabtu (30/12/2023). Foto: Risky suarasurabaya.net

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menghaturkan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dengan tanpa menggunakan knalpot brong pada sepeda motornya.

Ia juga mengimbau kepada warga, agar turut mengingatkan antar satu sama lain untuk tidak menggunakan knalpot brong.

“Ini membutuhkan komitmen seluruh masyarakat. Dan upaya ini akan terus kita lakukan, kita tidak berhenti. Ini hanya momentum deklarasi bahwasannya kita warga Surabaya seluruhnya menolak kehadiran knalpot brong di Kota Surabaya tercinta,” pungkasnya.(ris/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs