Minggu, 28 April 2024

Polsek Tegalsari Tembak Kaki Pelaku Curanmor Bagong Ginayan yang Viral

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Dua pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan di Polsek Tegalsari Surabaya, pada Kamis (26/1/2023). Foto: Risky suarasurabaya.net

Polsek Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Wonorejo Gang 3 pada Senin (16/1/2023) dan di Jalan Bagong Ginayan Gang 2 pada Jumat (20/1/2023).

Kedua pelaku tersebut yakni AWS (27) asal Pogot 1 Buntu Surabaya dan YL (42) tahun asal Karang Bulak Surabaya.

Keduanya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah adanya laporan dari korban dan viralnya kejadian di media sosial.

Kompol Imam Kapolsek Tegalsari Surabaya, mengatakan bahwa pencurian itu terjadi ketika AWS hunting kampung-kampung untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir tidak dikunci setir.

“Setelah mendapati sepeda motor yang tidak dikunci setir maka pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan didorong oleh pelaku keluar dari perkampungan menuju ke rumah kos miliknya yang berada di Jalan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya,” ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Polsek Tegalsari, Kamis (26/1/2023).

Ia mengatakan, setelah sepeda motor berada di rumah kos, pelaku AWS memanggil pelaku YL untuk mengambil hasil pencurian dan dijual ke Madura.

“Pengamanan itu dilakukan setelah dilakukan interogasi keduanya mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor di tujuh TKP di Surabaya dan dua pembobolan rumah,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, satu di antaranya mendapat tembakan di bagian kaki saat proses penangkapan.

Sementara barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni baju dan topi yang digunakan saat mencuri, satu set kunci T, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatan itu, ia mengatakan bahwa tersangka AWS dan TL telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 angka ke-4 dan ke-5 KUHP.

“Yang mana, pasal tesebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak atau hukum, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya.(ris/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version