Joko Widodo Presiden menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo politikus Partai NasDem bekas Menteri Pertanian murni urusan hukum.
Menurutnya, tidak ada kaitan proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan politik menjelang Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi, siang hari ini, Jumat (13/10/2023), di sela kunjungan kerja di daerah Indramayu, Jawa Barat.
“Apa hubungannya?” tanya Presiden kepada wartawan.
Mengenai penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan KPK, Kamis (12/10/2023) malam, kepala negara yakin itu bagian dari proses hukum, dan tentu ada alasannya.
RI 1 pun menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian kepada KPK.
“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu,” tegasnya.
Terkait upaya jemput paksa, Ahmad Sahroni Bendahara Umum Partai Nasdem menyatakan keberatan. Dia bilang, Syahrul Yasin Limpo sebetulnya hari ini berencana datang ke Kantor KPK.
Seperti diketahui, Rabu (11/10/2023), Johanis Tanak Wakil Ketua KPK mengumumkan status Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Selain itu, Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementan, dan Muhammad Hatta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan juga jadi tersangka penerima suap dan gratifikasi.
KPK menemukan bukti ketiga orang tersangka bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dalam proses lelang jabatan, dan meminta imbalan dari vendor pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertanian.
Waktu menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terindikasi menginstruksikan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit pejabat eselon I dan II.
Jumlah uang yang harus disetorkan pejabat di Kementan setiap bulannya kepada Syahrul bervariasi, mulai dari 4 ribu sampai 10 ribu Dollar AS. Kemudian, ada juga yang membemberikan barang berharga.
Disinyalir, uang yang sudah diterima Syahrul Yasin Limpo dan dua orang anak buahnya sebanyak Rp13,9 miliar. Uang haram sebanyak itu di antaranya dipakai untuk membayar kartu kredit keluarga Syahrul, dan angsuran pembelian mobil Toyota Alphard.
Karena tidak terima dengan penetapan status tersangka oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan.
Rencananya, sidang perdana akan digelar hari Rabu (30/10/2023), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(rid/ipg)