Senin, 29 April 2024

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi dari Apartemen Daerah Jakarta Selatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian menjawab pertanyaan wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/2/2020). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam hari ini, Kamis (12/10/2023), menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian yang berstatus tersangka korupsi.

Penjemputan paksa dilakukan Tim KPK karena politikus Partai NasDem itu belum menyerahkan diri ke Kantor KPK untuk menjalani proses pemeriksaan.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, tersangka berinisial SYL ditangkap di salah satu apartemen daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Tersangka ada di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” ucapnya.

Sekitar pukul 19.20 WIB, Syahrul yang memakai jaket dan topi warna gelap dibawa masuk ke dalam Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dengan pengawalan Anggota Polri.

Kemudian, mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut dibawa naik ke Ruang Pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Kantor KPK.

Seperti diketahui, Rabu (11/10/2023), Johanis Tanak Wakil Ketua KPK mengumumkan status Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Selain itu, Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementan, dan Muhammad Hatta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan juga jadi tersangka penerima suap dan gratifikasi.

KPK menemukan bukti ketiga orang tersangka bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dalam proses lelang jabatan, dan meminta imbalan dari vendor pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertanian.

Waktu menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terindikasi menginstruksikan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit pejabat eselon I dan II.

Jumlah uang yang harus disetorkan setiap bulannya kepada Syahrul bervariasi, mulai dari 4 ribu sampai 10 ribu Dollar AS. Kemudian, ada juga yang memberikan barang berharga.

Disinyalir, uang yang sudah diterima Syahrul Yasin Limpo dan dua orang anak buahnya sebanyak Rp13,9 miliar. Uang haram sebanyak itu di antaranya dipakai untuk membayar kartu kredit keluarga Syahrul, dan angsuran pembelian mobil Toyota Alphard.

Karena tidak terima dengan penetapan status tersangka oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencananya, sidang perdana akan digelar hari Rabu (30/10/2023), di Gedung PN Jakarta Selatan.(rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs