Jumat, 26 April 2024

Sidang Putusan Lima Terdakwa Kanjuruhan Hampir Selesai, Berkas Mantan Dirut LIB tak Kunjung P21

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB (kiri batik cokelat) waktu hadir di PN Surabaya dalam persidangan sebagai saksi, Selasa (24/1/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Proses hukum lima terdakwa tragedi Kanjuruhan hampir selesai. Kamis (9/3/2023) kemarin, dua terdakwa yakni Abdul Haris Ketua Panpel Arema dan Suko Sutrisno Security Officer telah divonis Hakim.

Lalu tiga terdakwa lainnya dari pihak kepolisian akan segera menghadapi sidang putusan, pada  Kamis (16/3/2023) minggu depan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di tengah proses persidangan yang terus berlanjut, satu tersangka yakni Akhmad Hadian Lukita mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) berkasnya tak kunjung P21 atau belum lengkap.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) tak banyak berkomentar soal berkas Hadian. Dia hanya bilang tunggu saja, sebab sedang ditangani tim penyidik.

“(Mantan) Dirut LIB tunggu saja. Nanti diinfokan kalau udah ada progres dari penyidik,” kata Dirmanto, Jumat (10/3/2023).

Sementara itu, AKBP Achmad Taufiqurrahman Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim menuturkan kalau penyidik sedang berupaya melengkapi berkas milik Hadian.

Rencananya, pihak penyidik akan memeriksa Hadian lagi pekan depan. Sebelumnya, tim penyidik sudah meminta keterangan beberapa saksi ahli.

“Tambahan saksi tidak ada, hanya rencana periksa tambahan Dirut LIB. Rencananya minggu depan,” ucap Taufiq.

Namun setelah pemeriksaan kepada Hadian pekan depan, Taufiq belum bisa memastikan kalau tim penyidik bakal melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Belum tahu, masih dibahas lagi,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada 20 Desember 2022 lalu, berkas lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Jatim. Kecuali, berkas Hadian yang dinilai belum memenuhi kelengkapan atau P-19.

Sejak saat itu, diketahui penyidik Polda Jatim belum menyerahkan atau melimpahkan lagi perbaikan berkas Hadian ke kejaksaan, hingga masa tahanan 20 hari Hadian di Mapolda Jatim habis.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Abdul Haris Ketua Panpel Arema divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan Suko Sutrisno Security Officer divonis satu tahun penjara.

Sedangkan tiga terdakwa dari pihak polisi yakni AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang dan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dituntut tiga tahun penjara. (wld/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs