Sabtu, 5 Oktober 2024

Tidak Kantongi Visa dan Dokumen Sah, WNA Jadi Dosen di Tulungangung akan Dideportasi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutterstock.

MB Warga Negara Asing (WNA) Singapura yang juga dosen di Tulungangung dideportasi Kanwil Kemenkumham Jatim.

Ia dipulangkan setelah ketahuan mengantongi KTP Indonesia sejak 12 tahun lalu. MB sendiri mengaku sudah tinggal di Indonesia sejak 1984.

Arief Yudistira Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mengatakan, tujuan MB sejak pertama kali masuk Indonesia untuk kepentingan pendidikan. MB menjalani pendidikan S1 di salah satu kampus di Malang dan lulus sekitar 2006.

“Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP dan kartu keluarga, tapi juga lengkap dengan akta lahir.

“KTP menggunakan nama Y (inisial), lahir di Pacitan, 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal dari identitas yang di paspor Singapura,” katanya.

Arief melanjutkan, sebenarnya MB lahir pada tahun 1956 di Singapura. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan.

“Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S’pore (Pachitan),” imbuhnya.

Sementara itu, Hendro Tri Prasetyo Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan MB akan dideportasi ke negara asalnya.

Tidak itu saja, Hendro juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar cekal/tangkal.

“Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan,” terang Hendro.

Selain itu, lanjut Hendro, Kantor Imigrasi Blitar telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga.

“Kanim Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap,” tegas Hendro.

MB sendiri telah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masuk atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah,” jelasnya.

Terkait rencana deportasi, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah menetapkan tanggalnya. Yaitu pada 22 Juni 2023 mendatang.

“Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja,” jelas Hendro.(wld/saf/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 5 Oktober 2024
30o
Kurs