Jumat, 1 November 2024

Apple, Meta, dan Google Menjadi Target Investigasi Ketidakpatuhan di Eropa

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Bendera Uni Eropa berkibar di luar markas Komisi UE di Brussels, Belgia pada 17 Juni 2022. Foto: Reuters

Komisi Eropa membuka lima investigasi ketidakpatuhan mengenai cara Apple, Google, dan Meta mengikuti peraturan antimonopoli dalam Undang-Undang Pasar Digital atau Digital Market Act (DMA) yang baru.

“Kami menduga solusi yang diajukan oleh ketiga perusahaan tersebut tidak sepenuhnya patuh pada DMA,” kata Margrethe Vestager Kepala Antimonopoli Uni Eropa dilansir Antara pada Selasa (26/3/2024).

“Kami sekarang akan menyelidiki kepatuhan perusahaan terhadap DMA, untuk memastikan pasar digital yang terbuka dan dapat diperebutkan di Eropa,” imbuhnya.

Komisi Eropa secara khusus berencana menyelidiki aturan anti-pengarahan Google dan Apple di toko aplikasi mereka dan apakah Google bersalah karena melakukan preferensi terhadap layanan sendiri di mesin pencarinya.

Layar pilihan browser Apple untuk iOS juga sedang diselidiki, begitu pula model pembayaran atau persetujuan Meta untuk penargetan iklan.

Komisi Eropa juga menyampaikan rencana untuk menyelesaikan penyelidikan dalam 12 bulan ke depan.

Selain itu, regulator Uni Eropa sedang mempelajari struktur biaya yang diumumkan Apple untuk mendistribusikan aplikasi di luar App Store, serta apakah Amazon melakukan preferensi sendiri terhadap produk di tokonya.

Komisi juga mengumumkan bahwa Meta diberi waktu tambahan enam bulan untuk menjadikan Messenger dapat dioperasikan dengan layanan perpesanan lainnya.

“Kami tidak yakin solusi Alphabet, Apple, dan Meta menghormati kewajiban mereka untuk menciptakan ruang digital yang lebih adil dan terbuka bagi warga negara dan bisnis Eropa,” kata Komisaris Uni Eropa Thierry Breton dalam sebuah pernyataan.

“Jika penyelidikan kami menyimpulkan bahwa ada kurangnya kepatuhan penuh terhadap DMA, penjaga gerbang dapat dikeni denda yang besar,” katanya.

Setelah penyelidikan, Komisi akan memberi tahu setiap penjaga gerbang apa yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, serta tindakan apa yang akan diambil oleh regulator.

Jika terbukti tidak mematuhi aturan, maka Komisi dapat mendenda setiap perusahaan hingga 10 persen dari pendapatan global tahunan mereka berdasarkan DMA, atau bahkan sampai 20 persen jika terjadi pelanggaran berulang. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
27o
Kurs