Sabtu, 27 Juli 2024

Asosiasi Pengembang Perumahan Mendorong Pemerintah Gencar Sosialisasikan Tapera

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ari Tri Priyono Ketum HIMPERRA memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Farid suarasurabaya.net

Ari Tri Priyono Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), mendukung penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dia menilai, masyarakat tidak akan rugi jadi peserta Tapera. Karena, uang iuran yang berasal dari potongan gaji/upah akan bertambah nilainya.

Sehingga, peserta Tapera bisa memakai dana seperti untuk membayar uang muka (down payment) pembelian rumah.

Menurut Ari, banyaknya suara masyarakat yang menolak Tapera sesudah adanya aturan baru, karena pemerintah kurang sosialisasi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum HIMPERRA, siang hari ini, Rabu (29/5/2024), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Pandangan saya sebagai developer, asosiasi pengembang perumahan, Tapera tidak ada ruginya buat masyarakat karena uangnya itu utuh bahkan bertambah. Nanti biasanya uangnya untuk DP rumah. Bahkah bisa diambil di awal begitu terdaftar sebagai peserta. Lalu, dia menabung untuk mengganti uang itu. Tapi, menurut saya sosialisasinya yang masih kurang,” ujarnya.

Seperti diketahui, Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Merujuk PP tersebut, gaji, upah, atau penghasilan pegawai negeri, pegawai swasta serta pekerja mandiri (freelancer) akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Besaran simpanan peserta ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Simpanan peserta pekerja ditanggung bersama dengan pembagian pemberi kerja sebanyak 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan untuk pekerja mandiri disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan, dan ditanggung seluruhnya oleh pekerja mandiri.

Tapera yang rencananya mulai diberlakukan tahun 2027, bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau buat para pesertanya.(rid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
28o
Kurs